- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Senin, 18 November 2024 | 17:50 WIB
: Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Nurkholis dalam acara Penganugerahan Perlindungan Konsumen yang digelar di Hotel Fugo, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin (18/11/2024). Foto : ProKomPim Kab Pasuruan
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 18 November 2024 | 17:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 99
Surabaya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapatkan Piagam Penghargaan Pasar Tertib Ukur Tahun 2023 dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) yang diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis dalam acara Penganugerahan Perlindungan Konsumen yang digelar di Hotel Fugo, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin (18/11/2024).
Penghargaan ini diberikan berkat komitmen kuat dalam melindungi konsumen dalam kegiatan transaksi jual beli di pasar tradisional. Predikat Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada dua Pasar Rakyat yakni Pasar Rakyat Gempol dan Pasar Rakyat Gondangwetan. Juga diberikan kepada dua Pasar Desa yakni Pasar Desa Sumberdawesari Grati dan Pasar Desa Wonosari Tutur.
"Hari ini Pemkab Pasuruan mendapatkan penghargaan dari Menteri Perdagangan diwakili Wamendag yaitu Penghargaan Tertib Ukur di pasar. Kita punya 126 Pasar Desa dan 15 Pasar Rakyat. Dari sejumlah itu, ada dua Pasar Daerah dan dua Pasar Desa yang mendapatkan penghargaan,"imbuhnya.
Nurkholis meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan agar benar-benar melakukan monitoring penggunaan alat ukur di Pasar Tradisional. Baik yang dilakukan terhadap Pasar Daerah maupun Pasar Desa.
"Manfaat penghargaan ini untuk memberikan kepastian dan kenyamanan masyarakat bahwa pasar yang dimaksud, tertib ukur timbangannya sudah sesuai. Harapannya semua Pasar Daerah dan Pasar Desa semuanya tertib ukur. Sehingga menjamin kepastian kepada masyarakat bahwa alatnya sesuai," ujarnya.
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu menyatakan komitmennya untuk melindungi hak-hak konsumen dengan pengawasan yang melekat. (MC Prov Jatim /hjr-yan/eyv)