: Komitmen perlindungan konsumen, Pemprov Kalsel raih penghargaan dari Menteri Perdagangan RI -Foto:mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Senin, 18 November 2024 | 14:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 67
Banjarmasin, Infopublik - Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI), Dyah Roro Esti Widya Putri, memberikan Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen, disela kunjungan kerjanya di Banjarmasin, Senin (18/11/2024).
Penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen, diterima sekitar 44 kepala daerah dari seluruh Indonesia, untuk menerima penghargaan di empat kategori berbeda. Salah satunya Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berhasil meraih penghargaan sebagai Daerah peduli pelindungan konsumen. Penghargaan langsung diserahkan Wamendag RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar yang disaksikan seluruh Kepala Daerah seluruh Indonesia.
Dyah Roro Esti Widya Putri turut mengucapkan selamat kepada seluruh kepala daerah yang berhasil meraih penghargaan.
"Penghargaan ini salah satu cara memotivasi Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia untuk berinovasi dan hadir ditengah-tengah pasar rakyat kita, untuk meningkatkan baik segi kebersihan, dan keterampilannya," kata Wamendag RI.
Ia mengatakan pasar-pasar ini akan menjadi ujung tombak dari kegiatan perdagangan di daerah, maupun secara nasional.
"Kami memberikan apresiasi kepada para gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia ini agar mereka akan selalu semangat memajukan pasar rakyat," ujarnya.
Kementerian Perdagangan membutuhkan kerjasama dan kolaborasi dari pemerintah daerah untuk mensukseskan program di pusat. Tidak hanya itu, Kementerian Perdagangan tentu terus mendorong pasar-pasar di Indonesia untuk berstandar Nasional Indonesia (SNI).
"Kita mendorong pasar-pasar rakyat yang sudah mempunyai standar tersebut, sehingga memiliki sistem pengukuran yang memadai. Sehingga pasar tidak hanya menjadi pusat perdagangan, tetapi juga tempat untuk bersosialisasi," harapnya.
Sementara itu, Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam meraih penghargaan Perlindungan Konsumen.
“Kami sangat meapresiasi atas raihan penghargaan tingkat nasional. Apalagi Kalsel komitmen akan terus berkembang dalam hal ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga benar-benar melindungi dan memberdayakan konsumen,” kata Roy.
Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan. Dalam beberapa tahun terakhir, kami terus meinngkatkan berbagai upaya dalam melindungi hak-hak konsumen di kalimantan selatan, di antaranya melalui penguatan pengawasan barang dan jasa, penanganan pengaduan konsumen, serta edukasi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Hal ini bertujuan agar masyarakat kalimantan selatan tidak hanya menjadi konsumen yang cerdas, tetapi juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain itu, di era digital seperti saat ini, kita menghadapi tantangan baru dalam melindungi konsumen, terutama terkait maraknya transaksi digital. Oleh karena itu, kami di Kalsel senantiasa berinovasi untuk menyesuaikan kebijakan dan langkah perlindungan yang lebih adaptif.
“Salah satu langkah yang telah kami ambil adalah membentuk unit layanan informasi dan pengaduan konsumen (ULIPK) untuk melayani permintaan informasi terkait perlindungan konsumen dan menerima pengaduan konsumen baik secara online maupun datang langsung ke kantor dinas perdagangan provinsi kalimantan selatan,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun lembaga swadaya masyarakat, dalam meningkatkan pelayanan pengaduan konsumen dan mengembangkan program pemberdayaan yang berkelanjutan.
Kinerja yang kami tunjukkan merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga perlindungan konsumen, organisasi masyarakat, hingga masyarakat sendiri yang semakin sadar akan pentingnya perlindungan hak konsumen,”tambahnya.(MC Kalsel/tgh/ARH/eyv)