- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Senin, 18 November 2024 | 13:39 WIB - Redaktur: Juli - 104
Banda Aceh, InfoPublik – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh mengikuti rapat Koordinasi Integrasi Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Rapat tersebut berlangung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Lueng Bata, Jumat (15/11/2024).
Rapat ini sehubungan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Kepala Bidang E-Government Asna Mardhia mengatakan bahwa sesuai tugas Diskominfotik sebagai admin Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
"Kita masukkan Application Programming Interface (API) BPTB Kota dengan aplikasi milik BPN ke dalam sistem SPLP," jelas Asna.
Asna mengatakan, pihak BPN berharap Kota Banda Aceh menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya. "Karena Banda aceh adalah kota/kabupaten pertama di Aceh yang diimplementasikan integrasi lewat SPLP ini dan bisa berbagi pengalaman pada kabupaten kota lain," sebutnya. (Hz)