Bapas Padang Terima 71 Klien untuk Program Bimbingan Pembebasan Bersyarat

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 16 November 2024 | 23:19 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 68


Padang, InfoPublik – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang menerima 71 klien pemasyarakatan dari sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatra Barat untuk mengikuti program pembebasan bersyarat (PB) pada Jumat (15/11/2024).

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Padang, Muhammad Dharma Nugraha, menjelaskan bahwa para klien telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Syarat utama meliputi telah menjalani dua per tiga masa pidana, mengikuti program pembinaan di Lapas, serta memperoleh rekomendasi dari Bapas untuk menjalani program pembebasan bersyarat.

“Klien yang dinyatakan kooperatif selama pembinaan di Lapas kini memiliki kesempatan menjalani masa pidana mereka dengan lebih mandiri, namun tetap dalam pemantauan pihak Bapas,” ungkap Muhammad Dharma Nugraha melalui keterangan yang diterima.

Dharma merinci asal klien yang diterima oleh Bapas Padang sebagai berikut:

  • Lapas Kelas IIA Padang: 33 klien
  • Lapas Kelas IIB Pariaman: 15 klien
  • Lapas Kelas IIB Solok: 3 klien
  • Lapas Kelas III Alahan Panjang: 2 klien
  • Lapas Kelas III Dharmasraya: 9 klien
  • Rutan Kelas IIB Padang Panjang: 3 klien
  • Rutan Kelas IIB Padang: 6 klien

Program pembebasan bersyarat menetapkan masa bimbingan satu per tiga dari sisa pidana yang harus dijalani. Selama masa bimbingan, klien diwajibkan mematuhi dua aturan utama:

  1. Wajib Lapor: Klien harus melapor secara berkala kepada Bapas sesuai jadwal yang ditetapkan.
  2. Tidak Melakukan Tindak Pidana: Jika klien melakukan pelanggaran hukum selama masa bimbingan, program pembebasan bersyarat mereka akan dicabut, dan sisa masa pidana akan kembali dijalani.

“Kami berharap klien yang menjalani program ini dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan reintegrasi sosial. Pengawasan yang kami lakukan bertujuan memastikan mereka tetap pada jalur yang benar,” tegas Dharma.

Program pembebasan bersyarat ini diharapkan tidak hanya mengurangi kepadatan di Lapas tetapi juga membantu klien pemasyarakatan untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

(MC Padang/Junee)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 16 November 2024 | 23:22 WIB
Pelantikan Pengurus IDI Kota Padang: Pemkot Pastikan Komunikasi Kian Solid
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 16 November 2024 | 23:15 WIB
Lewat Saka POM, Pramuka Padang Siap Jadi Agen Pengawas Obat dan Makanan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 16 November 2024 | 08:49 WIB
Bungtekab Gelar Lomba Ecobrick, Tanamkan Kesadaran Daur Ulang Sejak Dini
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 16 November 2024 | 08:42 WIB
City of Light 2024: Wadah Inovasi dan Kebangkitan UMKM Kota Padang
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 15 November 2024 | 04:07 WIB
Pasar Murah di Kuranji Disambut Antusias Warga, Bantu Ringankan Beban Ekonomi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 14 November 2024 | 14:40 WIB
TP-PKK Padang Optimis Pertahankan Gelar Juara Umum di Lomba PKK Sumbar 2025