- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 16 November 2024 | 23:22 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 16 November 2024 | 23:19 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 61
Padang, InfoPublik – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang menerima 71 klien pemasyarakatan dari sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatra Barat untuk mengikuti program pembebasan bersyarat (PB) pada Jumat (15/11/2024).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Padang, Muhammad Dharma Nugraha, menjelaskan bahwa para klien telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Syarat utama meliputi telah menjalani dua per tiga masa pidana, mengikuti program pembinaan di Lapas, serta memperoleh rekomendasi dari Bapas untuk menjalani program pembebasan bersyarat.
“Klien yang dinyatakan kooperatif selama pembinaan di Lapas kini memiliki kesempatan menjalani masa pidana mereka dengan lebih mandiri, namun tetap dalam pemantauan pihak Bapas,” ungkap Muhammad Dharma Nugraha melalui keterangan yang diterima.
Dharma merinci asal klien yang diterima oleh Bapas Padang sebagai berikut:
Program pembebasan bersyarat menetapkan masa bimbingan satu per tiga dari sisa pidana yang harus dijalani. Selama masa bimbingan, klien diwajibkan mematuhi dua aturan utama:
“Kami berharap klien yang menjalani program ini dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan reintegrasi sosial. Pengawasan yang kami lakukan bertujuan memastikan mereka tetap pada jalur yang benar,” tegas Dharma.
Program pembebasan bersyarat ini diharapkan tidak hanya mengurangi kepadatan di Lapas tetapi juga membantu klien pemasyarakatan untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
(MC Padang/Junee)