- Oleh MC KAB BALANGAN
- Kamis, 14 November 2024 | 13:28 WIB
:
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 14 November 2024 | 22:21 WIB - Redaktur: Untung S - 10
Banda Aceh, Infopublik – Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkoba, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengundang Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk melakukan tes urine di Kantor DPRK pada Kamis (14/11/2024).
Kegiatan itu menjadi bukti komitmen Pimpinan DPRK dalam mewujudkan Kota Banda Aceh bebas dari narkoba.
Pimpinan DPRK Banda Aceh yang menjalani tes urine antara lain Irwansyah, selaku Ketua DPRK, Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II, Musriadi. Tes urine ini dilaksanakan di Ruang Kerja Ketua DPRK dan disaksikan langsung oleh Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes. Pol. Zahrul Bawadi, serta Tim dari BNNK.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sengaja mengundang Kepala BNNK dan jajaran untuk berdiskusi terkait persoalan narkoba di Kota Banda Aceh. Irwansyah juga menyampaikan pentingnya tes urine ini sebagai langkah nyata dalam memperlihatkan komitmen Pimpinan DPRK untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
"Kami ingin menunjukkan bahwa kami bersemangat untuk mewujudkan Banda Aceh bebas dari narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) dari BNN, Alhamdulillah, ketiga Pimpinan DPRK terbukti negatif narkoba," ujar Irwansyah usai tes urine.
Lebih lanjut, Irwansyah, yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera, mengajak seluruh aparatur pemerintahan Kota Banda Aceh untuk memulai upaya pencegahan narkoba dari instansi pemerintah itu sendiri. Ia juga mengajak seluruh warga Kota Banda Aceh untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Musriadi. Ia menegaskan bahwa Banda Aceh sudah memiliki qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
"Salah satu poin dalam qanun tersebut adalah kewajiban setiap aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun non-PNS, termasuk Pimpinan dan anggota DPRK untuk menjalani tes urine minimal setahun sekali. Kami berharap langkah ini menjadi bagian dari usaha kita untuk menjadikan Banda Aceh bebas dari narkoba," ungkap Musriadi.
Sementara itu, Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes. Pol. Zahrul Bawadi, memberikan apresiasi terhadap Pimpinan DPRK Banda Aceh yang telah menunjukkan inisiatif untuk mengundang BNNK dan melaksanakan tes urine.
"Langkah ini sangat kami apresiasi. Pimpinan DPRK juga meminta kami untuk melakukan tes urine, dan hasilnya sangat baik—Pimpinan DPRK Banda Aceh terbukti bebas dari narkoba. Kami berharap ini dapat menjadi contoh positif bagi lembaga-lembaga lainnya dalam melakukan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Kombes. Pol. Zahrul Bawadi.
Kegiatan itu diharapkan dapat memperkuat upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kota Banda Aceh, serta memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (Mc Aceh/03r)