:
Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 14 November 2024 | 16:56 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 103
Batam, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, secara resmi membuka Konsultasi Publik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan di Sahid Batam Centre Hotel, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (14/11/2024).
Ranperda ini bertujuan menciptakan hunian yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Batam.
Jefridin menyampaikan bahwa Ranperda ini akan mengakselerasi proses serah terima PSU, yang sebelumnya menghadapi beberapa hambatan. Fokus Ranperda tidak hanya pada kuantitas, tetapi juga pada peningkatan kualitas dalam pembangunan kawasan perumahan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Batam untuk mewujudkan "Batam Madani, Batam Kota Baru."
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 20 Ayat (2) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Ketersediaan PSU adalah kelengkapan fisik yang penting dalam pengembangan perumahan dan kawasan permukiman agar tercipta hunian yang layak huni," jelasnya.
Dalam rangka mencapai tujuan ini, Jefridin menambahkan bahwa perlu adanya penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah sesuai dengan Permendagri No 09 Tahun 2009. Setelah PSU diserahkan, aset tersebut akan dikelola oleh pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan dan kualitas fasilitas yang diberikan kepada masyarakat.
"Kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah, pengembang, dan masyarakat sangatlah penting untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas PSU di kawasan perumahan," tambah Jefridin.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Jefridin menyampaikan pentingnya standar dan peraturan khusus terkait penyelenggaraan fasilitas umum dan sosial. Langkah ini merupakan upaya nyata Pemerintah Kota Batam dalam menjamin ketersediaan dan keberlanjutan PSU perumahan di Batam.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya Konsultasi Publik ini sebagai wadah untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan Ranperda PSU di Kota Batam.
"Saya berharap pemangku kebijakan dan pelaku industri perumahan dapat memberikan masukan yang konstruktif terkait praktik penyelenggaraan PSU di Batam," ujar Jefridin.
(*)