Pemkot Batam Setujui 12 Izin PKKPR, Perketat Seleksi Berdasarkan Legalitas Lahan

:


Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 14 November 2024 | 15:27 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 115


Batam, InfoPublik – Hasil rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, sebanyak 12 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam disepakati untuk disetujui.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat FPRD yang diadakan di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (13/11/2024), dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Dari total 47 permohonan yang diajukan, keputusan forum menghasilkan 12 permohonan yang disetujui, 19 permohonan ditunda, dan 16 lainnya ditolak.

"Forum secara hati-hati mempertimbangkan setiap permohonan yang diajukan. Kami menilai dari sisi kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan regulasi pemanfaatan ruang yang berlaku di Kota Batam," ujar Jefridin.

Didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jefridin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam sangat mendukung pertumbuhan investasi, tetapi tetap mengutamakan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku. Forum ini secara khusus mempertimbangkan aspek legalitas lahan, peruntukan usaha, dan kondisi lapangan sebelum memberikan persetujuan.

“Apabila semua syarat administrasi lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan, pemerintah akan memberikan izin. Untuk permohonan yang ditolak atau ditunda, kami akan melakukan pengecekan teknis dan lapangan lebih lanjut,” tambahnya.

(*)