: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Penataan Aset Desa yang diselenggarakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Serdang Bedagai, Sei Rampah, Rabu (13/11/2024)
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Kamis, 14 November 2024 | 21:19 WIB - Redaktur: Untung S - 118
Sei Rampah, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Penataan Aset Desa di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Serdang Bedagai, Sei Rampah, pada Rabu (13/11/2024). Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur desa dalam mengelola aset desa secara tertib dan sesuai regulasi.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Kaharuddin, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai, Parlindungan Pane, menekankan pentingnya pengelolaan aset desa sebagai unsur vital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Aset desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sektor ini perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pemanfaatan yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pjs Bupati Sergai menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh pemerintah desa adalah kurangnya pengetahuan tentang penataan aset desa yang sesuai dengan peraturan.
Ia mengungkapkan, banyak aset desa yang masih sulit ditata karena kebijakan kepala desa sebelumnya yang tidak mengikuti regulasi yang berlaku. “Pemahaman mengenai apa saja yang termasuk aset desa sangat diperlukan oleh pemerintah desa, sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pjs Bupati mengapresiasi peran Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang memberikan pedoman penting bagi pemerintah desa untuk lebih optimal dalam menata dan mengelola aset desa.
“Dengan pengelolaan yang baik, aset desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa. Selain itu, aset desa juga dapat menjadi sumber pendapatan desa yang berkelanjutan,” ujar Parlindungan Pane.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Sergai, Dimas Kurnianto, melaporkan bahwa Bimtek ini didasarkan pada berbagai regulasi, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh perangkat desa dalam penataan aset agar terhindar dari penyalahgunaan dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengawasan secara berkala merupakan kunci keberhasilan pengelolaan aset desa,” lanjut Dimas, seraya menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola yang baik, bersih, dan tertib administrasi sangat penting untuk kemajuan desa.
Dimas juga menginformasikan bahwa Bimtek Pengawasan Penataan Aset Desa ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh 237 Sekretaris Desa yang akan dibimbing oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Sergai, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sergai, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sergai. Sesi pelatihan itu mencakup teknis pengelolaan dan pengawasan aset desa yang dapat langsung diterapkan di lapangan.
“Kami berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapatkan di lapangan demi pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa,” tutup Dimas. (Media Center Sergai/Julia)