Pemerintah Aceh Paparkan Uji Keterbukaan Informasi kepada Komisi Informasi Pusat

: Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, bersama Kepala Diskominfo Aceh, Marwan Nusuf, memaparkan uji publik keterbukaan informasi di acara KIP RI di Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA)


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 13 November 2024 | 23:17 WIB - Redaktur: Juli - 129


Jakarta, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal Z.A memaparkan hasil uji keterbukaan informasi di Aceh dalam acara Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Turut mendampingi Pj Gubernur, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Aceh, Marwan Nusuf, Keduanya hadir sebagai perwakilan Pemerintah Aceh dalam sesi presentasi tersebut, yang disaksikan langsung oleh dua penilai KIP, yaitu Jhon Fresly dan Asrid Dabora.

Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan tahap akhir dari rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengikuti tahapan pengisian kuesioner self-assessment questionnaire (SAQ) secara elektronik melalui portal khusus KIP.

Dalam presentasinya, Safrizal memaparkan kebijakan pemerintah dalam mendukung keterbukaan informasi publik, termasuk transparansi pengadaan barang dan jasa serta berbagai inovasi yang memudahkan akses informasi bagi masyarakat. "Kami terus berupaya memperkuat regulasi dan strategi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tingkat provinsi hingga gampong," ujarnya.

Safrizal menambahkan bahwa Pemerintah Aceh telah mengadopsi pendekatan kolaboratif dengan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. "Partisipasi publik dan penyebarluasan konten yang bermanfaat menjadi prioritas kami," kata Safrizal.

Selain itu, ia menyebut bahwa infrastruktur pendukung, seperti Desk Layanan dan gedung baru Komisi Informasi Aceh, telah ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan yang berimbas pada peningkatan kualitas layanan informasi.

"Tujuan dari pembangunan gedung baru ini adalah menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kinerja optimal Komisi Informasi, sehingga mampu menyajikan informasi berkualitas kepada masyarakat," tambah Safrizal.

Pemerintah Aceh, lanjut Safrizal, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui inovasi digital demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta mempererat hubungan dengan masyarakat. Langkah-langkah lain yang telah diambil termasuk penyusunan regulasi komprehensif dan pelatihan bagi petugas informasi.

"Dengan memperkuat Komisi Informasi Aceh, kami berharap masyarakat memiliki kepastian hukum dalam memperoleh informasi publik," pungkasnya.

Setelah presentasi selesai, Safrizal mendapat apresiasi dari KIP Pusat, yang menilai bahwa Aceh telah menunjukkan kinerja yang baik dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. (MC ACEH/01)