- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 14 November 2024 | 20:29 WIB
: Sukses menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tepat waktu di Tahun 2024, Dinas Sosial Aceh kembali mendapatkan penghargaan dari Inspektorat Aceh untuk kategori “Tuntas Temuan”.
Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 13 November 2024 | 09:23 WIB - Redaktur: Untung S - 45
Banda Aceh, InfoPublik – Dinas Sosial Aceh (Dinsos Aceh) berhasil meraih penghargaan dari Inspektorat Aceh untuk kategori “Tuntas Temuan” atas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang diselesaikan tepat waktu pada 2024.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Muslem Yacob, yang diserahkan oleh Sekretaris Inspektorat Aceh, Sri Hastati, setelah pembukaan Rapat Koordinasi Percepatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2024 di Hermes Hotel, Selasa (12/11/2024).
Penghargaan yang diterima Dinas Sosial Aceh tergolong prestisius, pasalnya hanya 13 dari 54 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang berhasil meraihnya, termasuk Dinsos Aceh. "Prestasi ini merupakan capaian yang membanggakan di bidang keuangan dan aset," kata Muslem Yacob.
Ia mengapresiasi kerja keras dan komitmen jajaran Dinsos Aceh yang berhasil menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan BPK RI dengan tepat waktu.
Menurut Muslem, upaya tersebut merupakan bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan clean government dan good governance, serta sebagai langkah untuk melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya yang efisien.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Sri Hastati menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini digelar untuk menindaklanjuti Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat itu, APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) diharapkan memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hastati menambahkan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk mengurangi potensi penyelewengan dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan daerah.
Dengan penghargaan itu, Dinas Sosial Aceh semakin memperlihatkan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik dan menjadi contoh bagi SKPA lainnya dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien.