Pangkalan PSDKP Lampulo Bersama KKP Musnahkan 15 Alat Tangkap Ikan Ilegal di Banda Aceh

:


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 12 November 2024 | 22:38 WIB - Redaktur: Untung S - 102


Banda Aceh, InfoPublik – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan pemusnahan alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) ilegal di kantor Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, pada Selasa (12/11/2024).

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan meliputi 15 item alat tangkap dan alat bantu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa alat yang dimusnahkan antara lain jaring mini trawl, papan pembuka trawl (otterboard), kaki katak (fin), dan alat tembak ikan.

Sahono Budianto menyatakan bahwa alat-alat ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang 2024, baik secara mandiri oleh PSDKP Lampulo maupun melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Polairud Aceh, TNI Angkatan Laut, dan Panglima Laut Aceh.

"Pemusnahan ini bertujuan agar nelayan beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, yang tidak merusak sumber daya perikanan dan ekosistem laut," ujar Sahono.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen PSDKP Lampulo dalam menegakkan hukum terkait penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, terutama di wilayah Aceh Barat, yang diketahui masih banyak menggunakan alat penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.

Selain memusnahkan alat-alat ilegal, Sahono menyebutkan bahwa PSDKP Lampulo juga menyerahkan tiga unit kompresor yang sebelumnya digunakan untuk penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom ikan) kepada lembaga pendidikan. Kompresor-kompresor tersebut diserahkan kepada Pondok Pesantren Dayah Liqaurahmah di Aceh Besar serta dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yaitu SMK Negeri 4 Banda Aceh dan SMK Negeri 1 Labuhan Haji, Aceh Selatan.

Sahono berharap dengan diserahkannya kompresor tersebut, dapat mendukung proses pembelajaran di bidang teknik mesin dan memenuhi kebutuhan pendidikan di pesantren. "Penyerahan ini berdasarkan petunjuk teknis penanganan barang hasil pengawasan yang masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan, terutama untuk kepentingan sosial dan pendidikan," tutup Sahono.

Pemusnahan alat tangkap ikan ilegal dan penyerahan kompresor bekas penangkapan ikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. (mc aceh/02r)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 22:38 WIB
Sebanyak 1.856 Guru SMA, SMK, dan SLB Terima Gaji ke-13 dan THR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:53 WIB
Kemendikdasmen Gelar Refleksi Akhir Tahun, Mantapkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 20:59 WIB
Dishub dan BPS Aceh Kolaborasi Kendalikan Inflasi di Sektor Transportasi
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:35 WIB
Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola Perikanan Tangkap untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:50 WIB
Teguhkan Komitmen Cegah Korupsi, Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Antikorupsi