- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Jumat, 22 November 2024 | 09:31 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 12 November 2024 | 21:42 WIB - Redaktur: Elvira - 2K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cadangan Pangan Daerah sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga pangan dan ketahanan pangan di wilayah Lumajang. Kebijakan tersebut dirancang untuk merespons fluktuasi harga pangan yang kerap memberatkan masyarakat, khususnya golongan ekonomi lemah.
Dalam keterangan yang disampaikan Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Bunda Yuyun), kebijakan cadangan pangan ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mengendalikan harga dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
"Dengan cadangan pangan yang memadai, kita dapat mengintervensi pasar untuk mengurangi lonjakan harga yang tidak terkendali," ujar dia dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (11/11/2024).
Menurut Bunda Yuyun, kebijakan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah memiliki kendali dalam menjaga pasokan pangan, terutama pada masa-masa kritis seperti musim paceklik atau saat terjadi bencana alam yang dapat mempengaruhi distribusi pangan.
Selain itu, melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah dapat memastikan harga pangan tetap stabil dan terjangkau, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta menjaga kesejahteraan petani dan konsumen di Lumajang.
Raperda Cadangan Pangan Daerah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak dan diharapkan segera disahkan menjadi payung hukum, sehingga upaya menjaga stabilitas pangan dapat berjalan lebih efektif. (MC Kab. Lumajang/Fb/An-m)