- Oleh MC KAB BATANG
- Sabtu, 2 November 2024 | 19:40 WIB
: Kepala Dinsos Batang Willopo (tengah), menyerahkan beasiswa secara simbolis kepada pelajar dan mahasiswa di Pendapa Kabupaten Batang.
Oleh MC KAB BATANG, Senin, 11 November 2024 | 20:20 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 119
Batang, InfoPublik – Dinas Sosial Kabupaten Batang menegaskan, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tidak dimanfaatkan menjadi alat politik kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu. Kepala Dinas Sosial Batang Willopo mengatakan isu tersebut sudah sering muncul menjelang pemilihan.
“Sesuai aturan yang ada, pendamping PKH tidak boleh terlibat dalam politik praktis, dukung mendukung atau mengajak, tapi mereka juga punya hak pilih di TPS dan itu sah-sah saja,” kata Willopo saat ditemui di Kantor Dinsos Batang, Kabupaten Batang, Senin (11/11/2024).
Menyikapi isu yang berkembang tersebut, Dinsos Batang telah melakukan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kabupaten Batang. Willopo menegaskan bahwa program PKH akan tetap berjalan sesuai arahan pemerintah pusat. “Tidak ada ancaman ke penerima PKH kalau tidak memilih paslon ini bantuan akan dihentikan atau dicoret,” jelasnya.
Namun, Willopo tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan program ini. “Jika ada personal pendamping penerima PKH melakukan pressure seperti itu, akan kita selidiki. Kalau ada yang lapor akan kita pelajari, investigasi ke lapangan dan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pendamping PKH, agar bekerja secara profesional dan optimal sebagai pendamping untuk memastikan bantuan dari Kementerian Sosial ini bisa sampai pada yang berhak menerima. “Bekerjalah sesuai aturan yang ada, tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi mempengaruhi ataupun mengancam, menekan pada penerima manfaat,” ujarnya.
Program PKH memiliki kriteria penerima yang jelas dan terukur
Willopo menegaskan, penerima manfaat betul-betul murni sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Yang pertama masuk DTKS, kemudian ada komponen ibu hamil, balita, disabilitas, lansia, anak sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA sederajat,” terangnya.
Perubahan data penerima bantuan pun katanya, tidak bisa dilakukan sembarangan. “Kalau kita mengusulkan bisa, misalnya diusulkan untuk ketidaklayakan. Ketidaklayakan itu berarti yang kemarin dapat bantuan karena dinilai sudah layak atau lulus atau bisa mandiri atau sudah memiliki usaha bisa diganti dengan penerima manfaat yang masih menunggu antrean,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)