- Oleh MC KAB SUMENEP
- Sabtu, 23 November 2024 | 00:39 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Sabtu, 9 November 2024 | 10:54 WIB - Redaktur: Juli - 148
Sumenep, InfoPublik - Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Diah Evi Nurani, memaparkan materi terkait Kebijakan Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Responsif Disabilitas pada Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemenuhan Hak Disabilitas Kabupaten Sumenep, di Potre Koneng Hall Bappeda, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) bekerja sama dengan USAID ERAT (Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif Efisien dan Kuat) dipaparkan berdasarkan data pada hasil pendataan Regsosek 2022, penyandang disabilitas di Kabupaten Sumenep sebanyak 95.618 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 41.320 jiwa, perempuan 54.231 jiwa dan tidak diketahui 67 jiwa.
“Ini perlu sebuah arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep yang dapat memenuhi hak-hak terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dikatakan, arah kebijakan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Sumenep pertama dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui pengasuhan, perawatan dan pembentukan resiliensi. Kedua perlindungan penyandang disabilitas dari kekerasan dan perdagangan orang.
Ketiga pemberdayaan pengamatan melalui penguatan kapasitas kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan serta penempatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan.
Diakui, tantangan pelanggaran hak penyandang disabilitas masih terjadi dengan berbagai sebab utama, yakni masih kuatnya cara pandang biomedik yang menganggap penyandang disabilitas adalah orang dengan kerusakan organ atau penderita sakit dalam hal ini surat keterangan sehat jasmani dan rohani, karena menjadi alat legitimasi pihak tertentu melanggar hak disabilitas.
Kedua mengenai masih minimnya pemahaman perangkat negara disabilitas serta cara mengakomodasi kebutuhan warga disabilitas yang beragam dalam ruang publik.
"Terjadinya pelanggaran hak disabilitas akan semakin merentangkan penyandang disabilitas di sepanjang siklus hidupnya baik di usia remaja maupun lansia," jelas Diah Evi Nurani.
Dikatakan, guna menghindari berlapisnya kerentanan tersebut diperlukan upaya memantau dan memastikan negara memenuhi hak-hak disabilitas dan diperlukan upaya sinergitas, baik pemerintah maupun masyarakat sipil untuk memiliki data akurat tentang kondisi pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Dokumen indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan salah satu solusi tawaran kebijakan dan program, untuk menjawab kebutuhan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” terangnya.
Selanjutnya pada hari kedua workshop tersebut kembali dilakukan pemaparan matriks penyusunan rencana aksi daerah pemenuhan hak disabilitas Kabupaten Sumenep dan diskusi bersama terhadap rencana aksi dari sejumlah OPD maupun masukan dari perwakilan organisasi disbilitas untuk mengetahui kebutuhan dan harapan terhadap rencana aksi tersebut.
Sementara Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Mustangin melalui Sekretarisnya, Kusmawati, menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen khususnya OPD yang telah mendukung kegiatan tersebut dengan sasaran utamanya adalah melaksanakan misi untuk pemenuhan hak-hak disabilitas.
Ia menambahkan, kegiatan yang digelar selama dua hari itu berkolaborasi dengan USAID ERAT dan sudah menghasilkan beberapa hal untuk menjadi masukan dalam membuat kebijakan program pembangunan, sehingga bisa memasukkan kegiatan untuk memberikan pelayanan kepada disabilitas.
"Ini menjadi PR bersama untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD di Kabupaten Sumenep, sehingga yang menjadi persoalan pemenuhan layanan bagi disabilitas dapat dilakukan meskipun dengan anggaran yang terbatas, namun diperlukan sebuah keyakinan untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut," tandasnya.
Selanjutnya District Facilitator USAID ERAT Kabupaten Sumenep Devi Ratna Handini, menegaskan, hasil diskusi terhadap rencana aksi daerah untuk pemenuhan hak disabilitas, diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD dengan menyelaraskan beberapa program sesuai kebutuhan atas masukan dari masing-masing elemen terkait, khususnya juga dari para disabilitas dalam pemenuhan hak-haknya.
“Kami sebagai mitra pemerintah senantiasa siap menfasilitasi melalui kegiatan seperti kali ini dalam mendukung rencana aksi daerah pemenuhan hak disabilitas di Kabupaten Sumenep,” tambahnya. ( Ren/Fer ⅚⅝)