- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Rabu, 6 November 2024 | 11:49 WIB
: Pemprov Kalsel gelar Rakor untuk tingkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah -Foto:Mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Rabu, 6 November 2024 | 10:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 70
Banjarbaru, InfoPublik – Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di wilayah Kalsel.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi Kalsel, Ahmad Bagiawan, dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari 13 kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat H Maksid Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru pada Selasa (5/11/2024).
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengawal penyusunan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat,” ujar Ahmad Bagiawan, atau yang akrab disapa Gia.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Hal ini menegaskan pentingnya akurasi dan kelengkapan data sebagai dasar evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Gia menjelaskan bahwa LPPD memiliki peran strategis sebagai instrumen untuk mengukur keberhasilan bupati/walikota dalam memberikan pelayanan publik, terutama pada enam urusan pelayanan dasar dan 18 urusan wajib lainnya. Capaian kinerja pada urusan-urusan tersebut akan menjadi cerminan sejauh mana pemerintah daerah berhasil memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Gia juga menegaskan bahwa penyiapan dan kompilasi data LPPD dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di provinsi serta unit kerja perangkat gubernur yang menangani urusan pemerintahan di kabupaten/kota. Hal ini memperkuat pentingnya koordinasi dan sinergi antar tingkat pemerintahan dalam pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penting untuk kita maknai bersama, bahwa LPPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi dasar pertimbangan penting dalam upaya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan publik,” ungkap Gia.
Gia juga menambahkan bahwa LPPD dapat menjadi cermin kinerja yang memungkinkan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan dan pengembangan lebih lanjut dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan para peserta dapat merumuskan solusi yang efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, Gia berharap kualitas LPPD akan meningkat, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Gia juga menjelaskan mengenai pentingnya SPM sebagai acuan dalam penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat. SPM adalah instrumen vital untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat secara merata dan berkualitas. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyamakan pemahaman mengenai peran strategis organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan SPM.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita dapat menghasilkan rekomendasi dan kesepakatan yang konstruktif untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” jelasnya.(MC Kalsel/scw/YIN/Eyv)