Polres Sumenep Ringkus 8 Orang Pemain Judi Bingo dan Judi Online

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 6 November 2024 | 23:34 WIB - Redaktur: Juli - 89


Sumenep, InfoPublik - Kasus perjudian masih marak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, sebanyak 8 orang berhasil diringkus Polres Sumenep, atas kasus judi bingo dan judi online.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, penangkapan terhadap ke-8 tersangka itu dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.

"Dari 8 tersangka itu, tiga di antaranya yakni berinisial M, S, dan W diamankan polisi saat sedang asyik bermain judi online jenis togel di salah satu warung kopi (warkop) pinggir jalan di Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Senin (4/11/2024) kemarin," ujar Kapolres Sumenep, saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Sedangkan 5 tersangka lainnya berinisial S, D, S, M, dan AD ditangkap saat bermain judi bingo di sebuah rumah di Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang, Senin (28/10/2024) lalu.

"Penangkapan para tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu Tim Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan meringkus mereka di sebuah rumah dan warung kopi," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Sumenep. "Mereka bakal dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (Nita/Fer)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Rabu, 6 November 2024 | 23:42 WIB
Kemenag Sumenep Gelar Sosialisasi Calon Jemaah Haji 2025
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Rabu, 6 November 2024 | 23:31 WIB
Ciptakan Kualitas Udara Bersih, DLH dan Medco Tanam Ribuan Pohon
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Senin, 4 November 2024 | 21:43 WIB
Kapolres Sumenep Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri 2025 di SMKN 1 Kalianget
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Jumat, 1 November 2024 | 08:55 WIB
Rapat Paripurna DPRD di Hari Jadi ke-755 Kabupaten Sumenep Berbahasa Madura