- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Selasa, 5 November 2024 | 14:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 5 November 2024 | 11:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 108
Padang, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang resmi melantik 1.487 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertugas dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Para pengawas ini akan ditempatkan di setiap TPS yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang.
Komisioner Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio, menyampaikan bahwa masa tugas petugas PTPS akan berlangsung mulai dari 4 November hingga 4 Desember 2024.
“Pelantikan PTPS Kecamatan Padang Selatan diadakan hari ini di Hotel Kawana, Kota Padang, dengan jumlah personel yang disiapkan sebanyak 1.487 orang untuk mengawasi 1.487 TPS,” ujar Akhiro.
Ketua Panwas Kecamatan (Panwascam) Padang Selatan, Suhardi, menjelaskan bahwa setelah pelantikan, petugas PTPS akan menerima pembekalan dan bimbingan teknis. Hal ini bertujuan agar mereka dapat memahami tugas, fungsi, dan wewenang yang dimiliki saat mengawasi TPS.
"Selain pengawasan, tugas utama mereka adalah melakukan komunikasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran sebelum mengambil tindakan," jelas Suhardi.
Untuk Kecamatan Padang Selatan sendiri, sebanyak 100 orang petugas PTPS akan ditugaskan di 100 TPS yang tersebar di 12 kelurahan.
“Jumlah ini berkurang dari Pemilu 2024 yang lalu karena perubahan batas DPT per TPS. Jika pada Pemilu 2024 maksimal 300 orang per TPS, maka pada Pilkada nanti jumlahnya mencapai 600 orang per TPS,” tambah Suhardi.
Suhardi menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan dan ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis serta peraturan perundang-undangan. Dengan persiapan ini, Bawaslu berharap pengawasan Pilkada di Kota Padang berjalan dengan baik dan bebas dari pelanggaran.
(MC Padang/RA)