- Oleh MC KAB PINRANG
- Selasa, 30 Juli 2024 | 09:26 WIB
: Para peserta dan undangan Rakor lintas sektor terkait pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten PPU di Hotel Serathon Grand Gandaria City Hotel, Jl. Sultan Iskandar Muda, Jakarta. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Selasa, 5 November 2024 | 05:44 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 77
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara langsung turut menjadi bagian dalam rapat koordinasi lintas sektor terkait pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten PPU yang berlangsung di Hotel Serathon Grand Gandaria City Hotel, Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pj Bupati PPU, Zainal Arifin, dalam paparannya menyampaikan saat ini dilakukan penyusunan RDTR untuk dua wilayah dengan mengacu pada lokasi staretegis yang mengacu pada pusat pemerintahan, pusat perdagangan & jasa, serta pusat pelayanan transportasi.
"RDTR Kabupaten PPU telah menetapakan Wilayah Perencanaan (WP) yaitu WP III Serambi Nusantara koridor Penajam-Petung dan WP IV Serambi Nusantara koridor Maridan – Riko - Sepan -Sotek," ungkap Zainal, Senin (4/11/2024).
Dia menerangkan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dikembangkan dengan konsep superhub tentunya juga memperhitungkan keterkaitan dan konektivitas dengan daerah di sekitarnya, khususnya Kabupaten PPU yang kini menjadikannya sebagai Serambi Nusantara.
Untuk itu, sebagai beranda IKN dan Serambi Nusantara tentunya penyusunan RDTR juga mempertimbangan pada sejumlah kawasan pusat pemerintahan dan perdagangan/jasa skala kabupaten, pengembangan kawasan pariwisata bahari dan pengembangan kawasan perkotaan yang memberikan rasa aman, utamanya aman dari risiko bencana alam, nyaman dengan terpenuhi kebutuhan sosial, budaya, ekonomi serta berkelanjutan," tuturnya.
Dikatakan Zainal, Pemerintah Kabupaten PPU juga berkomitmen untuk segera melakukan penetapan Peraturan Bupati tentang RDTR
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ini bagian dari rangkaian kegiatan untuk penetapan RDTR Kabupaten PPU dan kita sampaikan langsung bersama kementerian terkait dan responya juga positif, serta singkron dengan yang kita kerjakan dalam RDTR Kabupaten PPU sehingga menjadi rujukan kita bersama untuk finalisasi RDTR yang akan disiapkan menjadi peraturan daerah," ujar Zainal
Ia menambahkan, rakor ini menunjukkkan komitmen keseriusan dalam mempercepat realisasi RDTR menjadi peraturan kepala daerah, termasuk juga melibatkan langsung unsur-unsur terkait, yaitu Ketua DPRD Kabupaten PPU bersama komisi terkait yang membidangi proses peyususan RDTR Kabupaten PPU.
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, usai rakor lintas sektor pembahasan rancangan peraturan kepala daerah terkait RDTR, juga menyampaikan dukung penuh dan mendorong percepatan proses RDTR terealisasi menjadi peraturan kepala daerah untuk mendukung percepatan, baik pembangunan pengembangan wilayah maupun peluang investasi di Serambi Nusantara Kabupaten PPU
"Kiranya RDTR ini segera terealisasi karena ini acuan bagaimana Kabupaten PPU ke depan, khususnya akselerasi pembangunan dan pengembagan Kabupaten PPU seiring hadirnya IKN Nusantara," ujarnya.
Turut hadir dalam rakor pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini antara lain Kepala Bappelitbang PPU, Jajaran anggota DPRD Kabupaten PPU serta OPD terkait. (hms13/*DiskominfoPPU)