:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 68
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025, dengan proses penetapan yang dijadwalkan selesai pada 21 November untuk UMP dan 30 November untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat.
Boby menjelaskan bahwa proses penetapan UMP melibatkan berbagai tahapan dan pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah melalui kajian mendalam, keputusan akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan.
“Penetapan UMP dan UMK ini sangat penting karena berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan pekerja di Riau,” kata Boby di Pekanbaru, Kamis (31/10/2024).
Untuk menjaga kelancaran dan keadilan dalam penetapan UMP, Pemprov Riau berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti serikat pekerja dan pengusaha. Persiapan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi gejolak pasca pengumuman UMP, dengan sosialisasi yang menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang stabil.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan bagi semua pihak. Koordinasi dengan pihak terkait dan sosialisasi ke perusahaan menjadi langkah preventif untuk menjaga kondusivitas dunia usaha dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kenaikan UMP,” jelas Boby.
Dengan langkah ini, Pemprov Riau berharap kondisi kerja yang harmonis dapat terus terjaga, sehingga dunia usaha dan kesejahteraan pekerja di Riau tetap stabil.
(Mediacenter Riau/bib)