Dispersip Kalsel Sosialisasikan Pergub Penerapan Aplikasi SRIKANDI

: Dispersip Kalsel sosialisasikan Pergub Penerapan Aplikasi SRIKANDI -Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Senin, 28 Oktober 2024 | 19:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 50


Banjarbaru, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan penerapan sistem manajemen pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel mengadakan Sosialisasi Pergub Kalsel Nomor 74 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemprov Kalsel.

Kegiatan yang diikuti oleh ratusan pengelola kearsipan dari SKPD dan UPTD lingkup Pemprov Kalsel inipun turut menghadirkan Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Kalsel, Said dan Arsiparis Pertama ANRI, Andriea Salamun selaku pemateri utama pada kegiatan tersebut.

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani mengatakan kemajuan teknologi informasi yang pesat menuntut pengelola arsip di era digital untuk mengikuti perkembangan zaman. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan dalam penerapan E-Government yang tidak dapat dihindari.

“Untuk itu, Pemerintah Daerah kita telah mengeluarkan Pergub Kalsel Nomor 74 Tahun 2023 tersbut dengan harapan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Pemerintah Daerah untuk mendukung terciptanya tertib arsip dalam upaya penyelenggaraan kearsipan nasional yang efektif, efisien, dan sistematis,” kata Nurliani pada pembukaan sosialisasi tersebut di salah satu hotel di Banjarbaru, Senin (28/10/2024).

Pada kesempatan ini, Nurliani mengimbau kepada seluruh pengelola kearsipan baik di SKPD dan UPTD lingkup Pemprov Kalsel untuk lebih memasifkan penggunaan aplikasi SRIKANDI dalam urusan surat-menyurat di lingkungan birokrasi setempat.

“Saya meminta agar penerapan aplikasi SRIKANDI ini lebih di masifkan, apalagi Pemprov Kalsel pernah mendapatkan penghargaan penerapan SRIKANDI terbaik selama dua kali berturut-turut dari ANRI, sehingga ini bisa jadi motivasi kita untuk terus menerapkan aplikasi SRIKANDI ini,”tambahnya. (MC Kalsel/Jml/YIN/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya