Mudah! Begini Cara Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro di Lumajang

: Infografis Alur Pendaftaran merek dagang Kementerian Hukum dan HAM R.I


Oleh MC KAB LUMAJANG, Minggu, 27 Oktober 2024 | 17:00 WIB - - 1K


Lumajang, InfoPublik - Dalam upaya mendukung kemajuan usaha mikro, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang kini menawarkan mekanisme sederhana untuk pendampingan pendaftaran merek dagang. Program tersebut bertujuan untuk memudahkan pengusaha mikro dalam mendaftarkan merek produk mereka.

Kepala Bidang Usaha Mikro Industri Diskopindag Lumajang Andri Apri menerangkan, bahwa pengusaha mikro hanya perlu menyerahkan dokumen sederhana, yaitu KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan etiket merek. Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, produk akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami ingin agar layanan ini mudah diakses dan cepat selesai, yaitu hanya dalam waktu tiga hari kerja tanpa biaya,” ujar dia saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Minggu (27/10/2024).

Layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat legalisasi produk lokal sehingga lebih dikenal di pasar yang lebih luas. Dengan pendaftaran merek yang cepat dan gratis, pelaku usaha mikro diharapkan bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, serta meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan pasar.

Andri menambahkan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi pengusaha mikro agar lebih mandiri dan profesional. Diskopindag Lumajang juga berencana untuk mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya merek dagang bagi pengusaha kecil di Lumajang

Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan lebih banyak pelaku usaha mikro di Kabupaten Lumajang dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan merek produk mereka dan meningkatkan potensi bisnisnya. (MC Kab. Lumajang/Diskopindag/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 22 November 2024 | 09:31 WIB
Meningkatkan Transparansi dan Efisiensi Pelayanan Publik di Lumajang
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 22 November 2024 | 09:34 WIB
Pj. Bupati Lumajang: Kerja Sama Perangkat Daerah adalah Pondasi SPBE yang Efektif
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 22 November 2024 | 09:36 WIB
Krecek Rebung Lumajang Diakui Sebagai Warisan Budaya Indonesia
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 22 November 2024 | 09:41 WIB
Pj. Bupati Lumajang Terima Penghargaan Bidang Ekonomi Hasta Brata Surya Majapahit
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 21 November 2024 | 00:04 WIB
Santri Lumajang Ukir Sejarah di Porsadin VI, Pj. Bupati Beri Penghargaan