- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:14 WIB
: Infografis Alur Pendaftaran merek dagang Kementerian Hukum dan HAM R.I
Oleh MC KAB LUMAJANG, Minggu, 27 Oktober 2024 | 17:00 WIB - - 1K
Lumajang, InfoPublik - Dalam upaya mendukung kemajuan usaha mikro, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang kini menawarkan mekanisme sederhana untuk pendampingan pendaftaran merek dagang. Program tersebut bertujuan untuk memudahkan pengusaha mikro dalam mendaftarkan merek produk mereka.
Kepala Bidang Usaha Mikro Industri Diskopindag Lumajang Andri Apri menerangkan, bahwa pengusaha mikro hanya perlu menyerahkan dokumen sederhana, yaitu KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan etiket merek. Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, produk akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami ingin agar layanan ini mudah diakses dan cepat selesai, yaitu hanya dalam waktu tiga hari kerja tanpa biaya,” ujar dia saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Minggu (27/10/2024).
Layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat legalisasi produk lokal sehingga lebih dikenal di pasar yang lebih luas. Dengan pendaftaran merek yang cepat dan gratis, pelaku usaha mikro diharapkan bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, serta meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan pasar.
Andri menambahkan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi pengusaha mikro agar lebih mandiri dan profesional. Diskopindag Lumajang juga berencana untuk mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya merek dagang bagi pengusaha kecil di Lumajang
Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan lebih banyak pelaku usaha mikro di Kabupaten Lumajang dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan merek produk mereka dan meningkatkan potensi bisnisnya. (MC Kab. Lumajang/Diskopindag/An-m)