Pemko Palangka Raya Usulkan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

: Pemko Palangka Raya Usulkan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan -Foto:Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:28 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 40


Palangka Raya, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menghadiri Rapat Paripurna DPRD ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (25/10/2024).

Pada kesempatan tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Raperda ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan di daerah, seiring dengan meningkatnya tantangan terhadap lahan pertanian akibat alih fungsi.

Hera Nugrahayu menjelaskan  perlindungan lahan pertanian merupakan langkah krusial dalam menjaga kemandirian dan kedaulatan pangan di daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dalam paparannya, ia menyebutkan bahwa dengan jumlah penduduk yang terus meningkat dan perkembangan ekonomi serta industri, lahan pertanian semakin terancam oleh konversi menjadi lahan non-pertanian.

“Tanah adalah sumber daya pokok usaha pertanian. Kita perlu melindunginya agar tidak terjadi fragmentasi yang mengancam daya dukung wilayah. Raperda ini akan berfungsi sebagai alat perlindungan lahan dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang daerah yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Pj Wali kota juga memaparkan alasan-alasan penting di balik pengusulan Raperda ini. Hal itu di antaranya adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian, dan meningkatkan kesejahteraan petani serta masyarakat.

Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi petani dalam mengelola lahan mereka, sekaligus menciptakan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik.

“Dengan adanya regulasi ini, kita tidak hanya melindungi lahan, tetapi juga memastikan bahwa pertanian kita dapat berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan kemakmuran masyarakat, dan mempertahankan keseimbangan ekologis,”tambahnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya