Pemkot Dumai Tampilkan RDTR 2024-2044, Fokus pada Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

:


Oleh MC KOTA DUMAI, Jumat, 25 Oktober 2024 | 05:42 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 139


Dumai, InfoPublik – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Dumai, TR Fahsul Falah, memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Koridor Kota Dumai Tahun 2024-2044 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang digelar di Ra Suites Simatupang, Jakarta, pada Kamis (24/10/2024).

TR Fahsul Falah menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penetapan Perwako Kota Dumai berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah.

Dalam paparannya, TR Fahsul menjelaskan bahwa RDTR Koridor Kota Dumai Tahun 2024-2044 meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Dumai Selatan, Dumai Timur, dan Bukit Kapur, dengan 12 kelurahan yang berada di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta/Pinang Kampai. Kawasan ini mencakup luas wilayah sebesar 6.686,35 hektare dengan jumlah penduduk sekitar 134.350 jiwa.

“Tujuan dari RDTR Koridor Dumai adalah untuk mewujudkan kawasan ini sebagai koridor ekonomi yang berkelanjutan, beridentitas, ramah lingkungan, dan layak huni, dengan basis pengembangan perdagangan, jasa, dan industri,” jelasnya.

TR Fahsul juga menyebutkan bahwa perkembangan Dumai semakin pesat, terutama setelah diresmikannya Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), yang memperkuat potensi investasi di kota tersebut.

“RDTR Koridor Dumai juga dirancang sebagai simpul transportasi penting di Dumai, baik melalui akses darat, laut, maupun udara,” tambahnya. Ia menyoroti bahwa berdasarkan Kepmen PUPR No. 367/KPTS/M/2023, Dumai akan memiliki tambahan akses jalan tol menuju pelabuhan.

Fahsul berharap bahwa RDTR Koridor Dumai dapat menjadi landasan hukum dalam pengelolaan tata ruang, serta memudahkan proses usaha di Dumai.

“Konsep RDTR ini mencakup struktur jaringan prasarana seperti jalan tol, jalan arteri primer, dan jalan kolektor yang mendukung pengembangan wilayah serta menciptakan pusat-pusat kegiatan baru,” ujarnya.

Penataan ruang juga memperhatikan pola ruang, di mana terdapat zona lindung seluas 6,68 hektare dan zona budidaya sebesar 93,31 persen, serta cakupan Ruang Terbuka Hijau sebesar 18,69 persen dari total wilayah perencanaan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, menambahkan bahwa hasil rapat ini akan menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN RI, yang kemudian diintegrasikan dengan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

“RDTR yang disetujui akan menjadi acuan dalam pemberian konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” jelas Mufarizal.

KKPR menilai kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku, dan merupakan salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum melanjutkan proses perizinan usaha.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:36 WIB
Solidaritas Bersama, Pemkot Batam Gelar Gotong Royong Atasi Banjir
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 06:50 WIB
Tiga Penghargaan Kesehatan untuk Dumai: Dedikasi Melayani Publik
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:50 WIB
Pelayanan Kesehatan Optimal untuk Kesejahteraan Warga Dumai
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:59 WIB
Kolaborasi Petani dan Penyuluh Kunci Memajukan Pertanian Kota Dumai