- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
: Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A, yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024) di Aula Panti PKK Lumajang.
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 2K
Lumajang, InfoPublik — Pj. Bupati Lumajang, Jawa Timur, Indah Wahyuni menyampaikan harapannya agar nota kesepakatan yang baru ditandatangani pihaknya dengan Pengadilan Agama dapat memberikan perlindungan lebih bagi ibu dan anak, serta menjaga kesehatan mental anak-anak yang terpengaruh oleh perceraian.
Dalam keterangannya di kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pengadilan Agama, di Gedung Panti PKK Lumajang, Rabu (23/10/2024), ia menekankan pentingnya kerja sama ini untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi keluarga.
“Mudah-mudahan, dengan kerja sama ini, kita bisa mengurangi angka perceraian dan pernikahan dini di Kabupaten Lumajang,” ujar dia.
Yuyun percaya bahwa langkah tersebut akan membantu memberikan dukungan kepada para ibu dan anak, sehingga mereka dapat menghadapi situasi sulit dengan lebih baik.
“Nota kesepakatan ini melibatkan berbagai instansi dan lembaga, yang akan bekerja sama dalam program-program yang fokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak,” katanya.
Yuyun menambahkan bahwa kesehatan mental anak merupakan hal yang sangat penting dan harus diperhatikan, terutama bagi mereka yang mengalami perceraian orang tua.
“Dengan pendekatan yang holistik, kita ingin memastikan bahwa anak-anak tidak hanya mendapatkan perlindungan fisik, tetapi juga dukungan emosional yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik,” imbuhnya.
Dengan adanya nota kesepakatan tersebut, diharapkan akan terjalin sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk menciptakan upaya yang lebih efektif dalam menanggulangi masalah perceraian dan pernikahan dini, serta memberikan ruang bagi ibu dan anak untuk beranjak dari dampak negatif yang mungkin timbul. (MC Kab. Lumajang/Ad/An-m)