- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:40 WIB
: Polisi mengindentifikasi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak di Kabupaten Aceh Jaya. Foto: Humas Polda Aceh
Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:13 WIB - Redaktur: Untung S - 157
Banda Aceh, InfoPublik – Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh mengimbau pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, guna mencegah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang bisa menyebabkan korban jiwa.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menekankan bahwa keberadaan hewan ternak di jalan raya telah menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di Aceh. “Kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya sudah berulang kali terjadi. Karena itu, kami mengimbau pemerintah daerah untuk mengawasi lebih ketat agar hewan ternak tidak berkeliaran di jalan raya,” ujar Muhammad Iqbal Alqudusy dalam rilis Humas Polda Aceh, Selasa (22/10/2024).
Ia menyebutkan, kecelakaan lalu lintas terbaru yang disebabkan oleh hewan ternak terjadi pada Minggu (20/10) di lintasan Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Desa Babah Nipah, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Kecelakaan tragis ini merenggut dua nyawa.
Kecelakaan tersebut bermula ketika sebuah mobil berusaha menghindari kawanan ternak yang tiba-tiba menyeberang jalan. Pengemudi mobil itu membanting setir, sehingga menabrak sepeda motor dari arah berlawanan.
Menurut Kombes Pol Muhammad Iqbal, masalah ini harus segera diatasi, terutama di lintasan Banda Aceh-Meulaboh yang merupakan wilayah rawan kecelakaan. Jika pengawasan tidak diperketat, kecelakaan serupa bisa terjadi lagi dan mungkin lebih fatal di masa depan.
Pentingnya Sosialisasi dan Penegakan Qanun
Selain pengawasan, Muhammad Iqbal menegaskan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif dari pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama kepada para pemilik ternak. Mereka harus diberi pemahaman tentang bahaya melepas hewan di jalan raya yang dapat membahayakan pengguna jalan dan diri mereka sendiri.
Ia juga menekankan bahwa penegakan qanun atau peraturan daerah yang mengatur tentang hewan ternak harus dilakukan secara konsisten. Pemilik ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran di jalan raya harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan hukum ini diperlukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.
“Kami juga berharap adanya patroli rutin dari pihak pemerintah daerah untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, terutama di area yang rawan kecelakaan. Semua langkah ini diambil demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkas Muhammad Iqbal Alqudusy. (mc aceh/aqi)