- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
: Foto Ilustrasi/Istimewa
Oleh MC KAB LUMAJANG, Minggu, 20 Oktober 2024 | 22:57 WIB - Redaktur: Elvira - 7K
Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), meluncurkan program Sidang Tera dan Tera Ulang untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Menariknya, mulai tahun 2024, kegiatan tersebut dibebaskan dari biaya retribusi, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memeriksa alat ukur mereka tanpa tambahan biaya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan. Keakuratan alat ukur sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta mencegah ketidakadilan dalam transaksi, baik di pasar tradisional maupun modern.
"Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha kecil dan menengah, serta memastikan setiap transaksi berjalan dengan akurat. Masyarakat tidak perlu ragu lagi, karena semua layanan ini kami sediakan secara gratis," ujar salah satu petugas dari Unit Metrologi Legal Lumajang, Tedjo Herwijanto saat dimintai keterangan melalui pesan singkatnya, Minggu (20/10/2024).
Tedjo juga nenyampaikan, bahwa program bebas retribusi tersebut diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha di Kabupaten Lumajang untuk secara rutin menera ulang alat ukur mereka.
"Langkah ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi UMKM, tetapi juga menciptakan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Inisiatif tersebut merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah dalam membangun ekonomi yang berintegritas, memastikan setiap alat ukur di pasar memenuhi standar demi menciptakan keadilan dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, diharapkan ekosistem bisnis di Lumajang semakin sehat dan berkelanjutan. (MC Kab. Lumajang/An-m)