Dinsos Gelar Rakor Program Pemberdayaan Sosial se-Kalsel

: Dinsos gelar Rakor Program Pemberdayaan Sosial se-Kalsel - Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 01:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 44


Banjarmasin, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial Provinsi Kalsel melaksanakan Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Sosial se-Kalsel 2024.

Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel Muhammadun melalui Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Murjani menyampaikan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

“Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan kesejahteraan,” katanya, Banjarmasin, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya,sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial terdiri atas tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, pekerja sosial, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, penyuluh sosial dan relawan sosial lainnya.

“Kegiatan rakor program pemberdayaan sosial ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi, kerja sama dan sinergitas antara dinas sosial provinsi kalsel dengan dinas sosial kabupaten/kota dalam rangka peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Provinsi Kalsel,”katanya.

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 Pasal 51, peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial asing.

Berdasarkan Pemensos Nomor 16 Tahun 2017, potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Kepala Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial dan Kelembagaan Sosial, Dion Mulia Anggara Putra menyebutkan kegiatan rapat koordinasi program pemberdayaan sosial ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi antara Dinas Provinsi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

“Tujuan kegiatan ini merumuskan program pemberdayaan sosial sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta menghasilkan rancangan atau gagasan dalam pengembangan pemberdayaan sosial di Kalsel,” kata Dion

Peserta berjumlah 26 orang yang terdiri atas pejabat dan atau sub koordinator pemberdayaan sosial dari dinas sosial Kabupaten/Kota dan dilaksanakan selama dua hari. (MC Kalsel/Rns/YIN/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya