- Oleh MC KOTA PARIAMAN
- Jumat, 13 Desember 2024 | 15:50 WIB
:
Oleh MC KOTA PARIAMAN, Kamis, 12 Desember 2024 | 11:24 WIB - Redaktur: Untung S - 45
Pariaman, InfoPublik – Kota Pariaman meraih Zona Hijau, predikat tertinggi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik atau yang biasa disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024, yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Aula Amdromeda, Hotel Mercure, Kota Padang, Rabu (11/12/2024) siang.
Penerimaan penghargaan itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, yang dihadiri oleh Gubernur Sumatra Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Jasman, serta sejumlah pejabat penting lainnya. Di antaranya Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Barat, Meillisa Fitri Harahap, para bupati/wali kota se-Sumatra Barat, dan kepala OPD terkait di Provinsi Sumbar.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kota Pariaman berhasil mempertahankan Zona Hijau dengan nilai 90,98 (A) untuk kepatuhan pelayanan publik. Capaian ini menunjukkan peningkatan sebesar 0,34 poin dari 2023 yang sebelumnya sebesar 90,64, dan menempatkan Pariaman pada posisi keempat terbaik di tingkat kota di Sumatra Barat, serta urutan kesepuluh dari total 19 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
“Alhamdulillah, di 2024 ini kita dapat mempertahankan Zona Hijau atau kualitas tertinggi dalam kepatuhan pelayanan publik di Kota Pariaman. Ini adalah hasil kerja keras kita semua, dan saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi,” ujar Roberia setelah menerima penghargaan tersebut.
Roberia juga menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik adalah suatu keharusan dan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat. “Pelayanan publik yang baik adalah bukti bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat. Kami akan terus berupaya memperbaiki pencapaian kepuasan layanan masyarakat, karena dengan pelayanan yang baik, kita dapat mewujudkan tujuan utama dari pelayanan publik itu sendiri,” tambahnya.
Sebagai seorang Direktur di Kementerian Hukum dan HAM RI, Roberia mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Pariaman. Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi dan keberlanjutan dalam meningkatkan pelayanan publik, agar kualitas pelayanan tetap terjaga dengan baik, dan tingkat kepuasan masyarakat semakin meningkat.
Roberia juga menginstruksikan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kota Pariaman untuk terus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal itu, menurutnya, penting untuk menekan terjadinya mal administrasi dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Barat, Meillisa Fitri Harahap, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah di Sumatra Barat atas pencapaian luar biasa yang berhasil diraih pada 2024.
Ia mengungkapkan kebanggaannya karena, setelah sebelumnya beberapa daerah berada di Zona Kuning, pada 2024 ini semua daerah di Sumbar berhasil meraih Zona Hijau, yang menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam kualitas pelayanan publik di provinsi tersebut.
“Penilaian ini berlandaskan pada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan, serta keterbukaan dan kerahasiaan. Kami berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lainnya untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik,” ujar Meillisa.
Dengan diraihnya Zona Hijau itu, Kota Pariaman menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah berupaya keras untuk menghadirkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan memastikan semua kebutuhan publik dapat terpenuhi dengan optimal.(jun/f)