Hingga Oktober 2024, BPSK Kota Banjarmasin SelesaikanTujuh Kasus

: Hingga Oktober 2024, BPSK Kota Banjarmasin selesaikan tujuh kasus - Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:16 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 70


Banjarmasin, InfoPublik - Sepanjang 2024 hingga Oktober, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin telah menerima delapan laporan dengan tujuh kasus telah selesai dan satu kasus masih menunggu waktu sidang.

Sementara, jika hal itu dibandingkan dengan 2023 terjadi penurunan yang sangat signifikan yang mana ditahun tersebut ada 22 kasus yang telah diselesaikan di BPSK Banjarmasin.

Demikian pernyataan itu  di sampaikan Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin, Suci Rabella saat ditemui diruang kerjanya di Kantor BPSK Banjarmasin, Kamis (17/10/2024).

“Penurunan angka pengaduan juga didasari beberapa faktor seperti berhasilnya program sosialisasi yang terus digencarkan pemerintah dalam mengedukasi konsumen serta peran BPSK yang turut disertakan setiap kegiatan untuk menjadi narasumber,” kata Suci.

Di sisi lain, ia menyampaikan sekarang masyarakat lebih paham bagaimana cara menyelesaikan sengketa konsumen secara kekeluargaan sehingga tidak sampai di BPSK,sedangkan BPSK merupakan jalan penyelesaian terakhir terhadap sengketa konsumen dan pelaku usaha.

“Untuk penyelesaian kasus kebanyakannya kasus kredit motor mobil (finance) dan perumahan. Namun sejak 2023 – 2024, untuk kasus pinjaman online belum ada kasus yang diselesaikan di BPSK,”imbuhnya.

Lebih jauh,BPSK juga memperkenalkan program “BPSK Goes To School” dengan menyasar anak usia sekolah tingkat SMA/SMK sederajar di kota Banjarmasin yang bertujuan memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya menjadi konsumen yang cerdas dan bijak

“Melalui program ini, para siswa akan dibekali pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta cara melindungi diri dari praktik perdagangan yang merugikan. Karena menjadi konsumen cerdas adalah langkah awal menuju masyarakat yang lebih baik,” jelasnya.

Diketahui, untuk penyelesaian kasus sengketa di BPSK Kota Banjarmasin tidak dipungut biaya (gratis) bahka penyelesaian kasus juga tidak lama (21 hari). (MC Kalsel/scw/YIN/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya