- Oleh Fatkhurrohim
- Senin, 23 Desember 2024 | 15:37 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 199
Pekanbaru, InfoPublik – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menerima banyak pengaduan terkait praktik investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berdasarkan data OJK Riau, tercatat sebanyak 7 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 121 pengaduan terkait pinjol ilegal dari Januari hingga Agustus 2024.
Angka tersebut mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan dan menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan, menyatakan bahwa pengaduan ini menjadi dasar bagi OJK untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai risiko dan bahaya praktik keuangan ilegal.
"OJK berkomitmen untuk melindungi masyarakat agar tidak terjerat dalam utang akibat pinjol ilegal yang merugikan," ujar Elvira, Kamis (17/10/2024).
Ia menambahkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjaman online ilegal. Meskipun banyak entitas telah dihentikan, tantangan tetap ada.
Elvira mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran pinjaman online ilegal, karena risiko tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi dan penyalahgunaan data pribadi.
(Mediacenter Riau/bts)