Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Prov. Gorontalo Buka Korbinwas Pelaporan e-SPM Triwulan III Tahun 2024

: Yosef P. Koton (Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo) saat membuka Korbinwas Pelaporan e-SPM Triwulan III Tahun 2024 Provinsi dan Kabupaten/Kota di aula rumah jabatan Wakil Gubernur Prov. Gorontalo. (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:01 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 146


Kota Gorontalo, InfoPublik - Plt Asisten bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, membuka Korbinwas Pelaporan e-SPM Triwulan III Tahun 2024 Provinsi dan Kabupaten/Kota di aula rumah jabatan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri Perwakilan Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Bapppeda, SKALA, narasumber dan fasilitator, Bapppeda dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota, serta OPD pengampu SPM provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam kata sambutannya, Yosef mengatakan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM, bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.

Pelayanan secara minimal yang dilaksanakan melalui empat tahapan penerapan SPM, yakni pendataan, penghitungan, perencanaan dan pelaksanaan.

“Berdasarkan potret dan hasil inputan sebelumnya bahwa Indeks Pencapaian (IP) SPM triwulan II memiliki capaian rata-rata antara lain sebagai berikut, Provinsi Gorontalo 69,49 persen, Kota Gorontalo 51,15 persen, Kabupaten Gorontalo 43,13 persen,  Kabupaten Boalemo 60,13 persen, Kabupaten Pohuwato 37,18 persen, Kabupaten Bone bolango 45,72 persen, Kabupaten Gorontalo utara 41,86 persen,” papar Yosef.

Ia berharap seluruh peserta memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya melakukan inputan data sebelum batas waktu pelaporan tanggal 20 Oktober 2024.

Yosef juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, baik Pemerintah Provinsi Gorontalo, maupun kabupaten/kota, yaitu meningkatkan kualitas data pelaporan penerapan SPM untuk semua bidang sekaligus memahami setiap indikator tahapan penerapan SPM, khususnya terkait dengan tahapan pendataan penerima layanan by name by adress. Sebab, hal tersebut menjadi dasar dalam penghitungan kebutuhan, perencanaan dan penganggaran. Untuk Bidang Pekerjaan Umum kiranya berfokus pada tahapan pembangunan SPAM regional.

SPAL regional yang menjadi kewenangangan provinsi, seluruh dokumen yang menjadi rangkaian tahapan pembangunan SPAM regional dilaporkan juga kepada Kemendagri.

“Untuk bidang sosial selain melaksanakan SPM bidang sosial yang bekerja sama dengan panti milik masyarakat, kiranya dapat dilaporkan juga untuk program/kegiatan tahapan pembangunan panti provinsi serta dukungan data dari kabupaten/kota,” ujar Yosef.

Selain itu juga melaksanakan monitoring dan evaluasi secara terpadu dalam pelaksanaan di lapangan baik provinsi, kabupaten dan kota. “Semoga kegiatan ini kiranya dapat meningkatkan kualitas laporan capaian penerapan SPM, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tutur Yosef. (mcgorontaloprov)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Senin, 25 November 2024 | 08:14 WIB
Masa Tenang Dimulai, Bawaslu Agam Siapkan Strategi Hadapi Kerawanan TPS
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 18 November 2024 | 12:38 WIB
Bawaslu Awasi Kampanye yang Libatkan Anak dan Perempuan
  • Oleh MC KAB SELUMA
  • Kamis, 14 November 2024 | 11:25 WIB
Rapat Pelaksanaan Hibah Aset ke Instansi Vertikal