Satpol PP Sosialisasikan Peraturan Perundang - Undangan tentang Kententraman dan Ketertiban Umum di Sleman

: Foto: MC Sleman


Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:43 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 110


Sleman, InfoPublik - Sebagai upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo bertempat di Joglo Pagelaran,mPuri Mataram, Rabu (16/10).

Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut diberikan kepada Jogoboyo dan Kajawatkam 9 Kapanewon di wilayah Sleman serta melibatkan Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) 17 Kapanewon.

Lebih lanjut, Ia juga menuturkan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan juga untuk menyikapi isu-isu terkini terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum dari tempat usaha di wilayah Sleman dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya perwakilan Satpol PP, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman.

Sementara itu, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi peraturan perundang - undangan terkait ketentraman dan ketertiban umum di Sleman.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah saling bertukar gagasan, pandangan, atau informasi sehingga kita dapat membentuk kesepahaman.

"Melalui kegiatan ini kita dapat berdialog mengenai hal-hal yang menjadi trending topik atau pembicaraan yang hangat yang perlu kita cari bersama solusi terbaiknya secara bijaksana," katanya.

Ia juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat semakin memperkokoh komitmen bersama serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Kabupaten Sleman dengan tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Selain itu, Ia juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pengusaha di Sleman untuk mentaati peraturan yang berlaku sehingga usaha yang dilaksanakan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat.

"Perilaku taat aturan ini menandakan bahwa perusahaan tersebut mampu menjalankan usahanya dengan baik. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mengajak seluruh hadirin untuk senantiasa memperhatikan dan mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan kenyamanan iklim berusaha di Sleman," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Senin, 11 November 2024 | 22:13 WIB
Gotong-royong Warga Dukuh Lodoyong Sleman Bangun Drainase
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Senin, 11 November 2024 | 14:38 WIB
Resmi Ditutup, PPD Sleman 2024 Raih Omzet hingga Rp2,2 Miliar