- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Jumat, 22 November 2024 | 21:47 WIB
: Disporapar Berikan Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Senin, 14 Oktober 2024 | 14:13 WIB - Redaktur: Juli - 147
Kraksaan, InfoPublik - Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Alino Café & Eatery Kraksaan, Kamis (10/10/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta dari pelaku ekonomi kreatif Kabupaten Probolinggo dengan perwakilan dari sub sektor kuliner, seni pertunjukan, fotografi, kriya, fashion, musik dan seni rupa.
Selama kegiatan berlangsung para pelaku ekonomi kreatif ini mendapatkan materi dari narasumber Ridzal Rizki Yogaswara dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disporapar Kabupaten Probolinggo, Dian Cahyo Prabowo menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi motivasi dan wawasan kepada pelaku ekonomi kreatif bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Disporapar mendorong perlindungan dan pengembangan Hak Kekayaan Intelektual mengingat pentingnya hal ini bagi pelaku industri ekonomi kreatif.
“Sekaligus memberikan informasi bahwa Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dapat memberikan surat rekomendasi bagi pelaku usaha mikro kecil di wilayah Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu persyaratan HKI,” ujarnya.
Sementara Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo, Heri Mulyadi mengatakan, dalam beberapa tahun ke belakang telah banyak bermunculan usaha baru atau startup bermunculan dengan berbagai rencana yang inovatif.
“Oleh karena itu para pelaku usaha perlu memiliki pemahaman tentang peraturan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Dengan memahami aturan mengenai HKI. diharapkan pelaku usaha dapat memproduksi karya cipta dalam bidang jasa atau produk tanpa mengalami kerugian atau merugikan pihak lain,” katanya.
Menurut Heri, Hak Kekayaan Intelektual (HTI) sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merk dagang maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. Perlindungan HKI juga bertujuan untuk mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak.
“Kegiatan ini sangatlah diperlukan sebagai ikhtiar untuk mendukung perkembangan bagi pelaku ekonomi kreatif yang saya yakin memiliki semangat yang luar biasa untuk maju. Harapannya ilmu yang diperoleh dapat memberikan dampak positif dan disampaikan kepada rekan lain yang belum memiliki kesempatan untuk mengikuti kegiatan ini,” pungkasnya. (MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)