- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:58 WIB
: Ketua KI Jatim, Edi Purwanto. - Foto:Mc.Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 10 Oktober 2024 | 02:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 227
Surabaya, InfoPublik - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Jawa Timur akan segera memasuki debat pasangan calon, baik pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, maupun Wali kota-Wakil Wali kota.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) mendorong agar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, (KPU Jatim) dan KPU kabupaten/kota se-Jatim supaya mengangkat tema tentang transparansi atau keterbukaan informasi publik dibahaa dalam debat Pilkada tersebut.
Dorongan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dijelaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting dari ketahanan nasional.
Melalui pers rilisnya, Ketua KI Jatim, Edi Purwanto pada Rabu (9/10/2024) menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara baik.
Diterangkannya, KIP merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dari segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
‘’Nah, mengacu UU 14 tahun 2008 tersebut, tentu penting bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana komitmen para calon kepala daerah dalam hal keterbukaan informasi publik itu ketika mereka terpilih sebagai pimpinan badan publik,’’ jelas Edi.
Edi menilai, sejumlah isu dalam debat publik calon kepala daerah seperti soal kesejahteraan rakyat, infratruktur, hukum, dan sejenisnya, memang penting. Namun, Ia memandang salah satu kunci dari sejumlah isu itu adalah implementasi setiap kebijakan atau program publik yang sumber pendanaannya dari APBN/APBD itu terinformasikan ke masyarakat dengan transparan.
‘’Dengan demikian, seperti dimandatkan UU 14/2008 serta regulasi-regulasi turunannya, karena penyelenggaraan pemerintahan dijalankan transparan dan berintegritas, maka terbangunlah kepercayaan, ada kontrol sosial, muncul partisipasi publik, dan harapannya terwujud pemerintahan yang baik dan akuntabel,’’ terangnya.
Pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, Edi menekankan transparansi atau keterbukaan informasi publik belum masuk dalam tema sentral pada debat pasangan calon kepala daerah. "Nah, sejalan dengan makin berkembangnya arus informasi melalui beragam kanal atau platform, maka komitmen keterbukaan informasi tersebut menjadi sangat penting," ujarnya.
Edi menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPU terkait pentingnya memasukkan materi KIP itu dalam debat calon pilkada. Selain itu, KI Provinsi Jatim juga akan berkirim surat resmi. Pentingnya keterbukaan informasi itu juga mengacu hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilaksanakan KI Provinsi Jatim dalam beberapa tahun terakhir.
‘’Secara keseluruhan, dari hasil Monev kami, memang ada perkembangan cukup signifikan badan-badan publik di Jatim dalam hal optimalisasi layanan transparansi informasi. Namun, komitmen itu sejauh ini masih belum merata. Nah, karena itu perlu terus didengungkan bersama,’’tambahnya. (MC Jatim/ida-vin)