- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Kamis, 21 November 2024 | 22:30 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 4 Oktober 2024 | 22:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 152
Pekanbaru, InfoPublik – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau menggelar diskusi virtual intensif dengan fokus pada penanganan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (3/10/2024).
Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah, penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat umum, dengan total peserta mencapai 1.000 orang melalui Zoom meeting dan 3.688 orang melalui live streaming YouTube.
Diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2018 yang terkait dengan sistem pemeriksaan keimigrasian guna mencegah TPPO, terutama di Provinsi Riau yang memiliki banyak pelabuhan laut sebagai pintu keluar masuk yang rawan terhadap penyelundupan manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pencegahan TPPO, implementasinya masih memerlukan perbaikan, khususnya di daerah perbatasan dan pelabuhan laut. “Diskusi ini menjadi wadah bagi kita untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan mencari solusi yang lebih efektif dalam mencegah TPPO di wilayah Riau,” kata Budi.
Kepala Pusat Tata Kelola BSK Hukum dan HAM, Syarifuddin, berharap hasil analisis dan diskusi ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kebijakan terkait pencegahan TPPO di Riau.
“Semoga hasil analisis dari diskusi ini dapat diimplementasikan di wilayah sehingga memperkuat kinerja kebijakan apakah dilanjutkan, diubah, atau dihapuskan,” ujar Syarifuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Mex Mahdy, memaparkan hasil evaluasi kebijakan terkait pencegahan TPPO di Riau. Ia berharap evaluasi ini bisa menjadi dasar untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dalam memberantas TPPO.
Kepala BP3MI Riau, Fanny W. Kurniawan, turut memberikan pemaparan mengenai peran BP3MI dalam mencegah TPPO yang menargetkan pekerja migran Indonesia sebagai korban. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menangani masalah ini secara holistik.
Ketua Tim TPI Pelabuhan Laut Ditjen Imigrasi, Jerry R. Saktinegara, juga memaparkan tentang tugas, fungsi, dan pengawasan keimigrasian di pelabuhan serta sistem informasi profil penumpang. Paparan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai mekanisme pengawasan keimigrasian di pelabuhan.
Diskusi ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO. Evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi masyarakat, khususnya pekerja migran Indonesia, dari praktik-praktik perdagangan orang, penipuan, dan eksploitasi.
(Mediacenter Riau/mtr)