Pemprov Kalsel Siap Sampaikan Perda-Pergub Pembangunan Berkelanjutan di Asean

: Pemprov Kalsel siap sampaikan Perda-Pergub Pembangunan Berkelanjutan di Asean - Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 4 Oktober 2024 | 14:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 177


Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dianugerahi sebagai Pemerintah Daerah dengan progres terbaik pada Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Deutsche Gesellschaft Für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH.

Anugerah ini diberikan atas kepedulian Pemprov Kalsel pada pembangunan berkelanjutan, bersama empat daerah/provinsi lainnya yakni, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Riau, diselenggarakan di salah satu hotel Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Banjarbaru, InfoPublik - Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang diwakili oleh Kepala Biro PBJ, Rahmaddin menyebutkan, penghargaan tersebut diberikan kepada Pemprov Kalsel atas keberhasilannya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang berkomitmen untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, melalui pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Ada 5 UKPBJ yang ditunjuk sebagai pilot project SPP (sustainable public procurement) atau pengadaan yang berkelanjutan di Indonesia, salah satunya kita Pemprov Kalsel, dan Alhamdulilah kita ditunjuk sebagai progres terbaik,”kata Rahmaddin, di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, Kalsel bisa /an Pergub, ini disampaikan pada acara ‘Bussiness Opportunity Forum : Towards Next Level’, kemudian diberikan hadiah dengan menjadi salah satu narasumber pada Konferensi tentang Kebijakan dan Praktik SCP ASEAN di Selangor Malaysia, 21-22 Oktober 2024 mendatang.

“Apa yang akan kita sampaikan?, kita sampaikan ke konferensi internasional tersebut keberhasilan kita melaksanakan, pertama Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau yang kedua terkait Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 93 Tahun 2018 tentang Green Public Procurement untuk Mendukung Revolusi Hijau di Provinsi Kalimantan Selatan,”imbuhnya.

Ia juga mengucapkan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemprov Kalsel, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam dukungannya melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan.

“Artinya di dalam pengadaan barang dan jasa kita diharuskan mempertimbangkan tiga kriteria, pertama sarana tersebut tidak terdampak yang merugikan lingkungan, kedua barang yang kita beli tersebut berdampak secara signifikan terhadap perekonomian nasional, dan ketiga barang yang kita beli itu ada unsur pemberdayaan masyarakat lokal,”tambahnya.(MC Kalsel/Fuz/ARH/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya