Pedagang Pasar Wamanggu Diingatkan untuk Manfaatkan Kios, jika Tidak Satpol-PP akan Bertindak

: Disperindagkop dan Satpol-PP Merauke di Pasar Wamanggu


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 4 Oktober 2024 | 23:20 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 118


Merauke, InfoPublik - Dinas Perindagkop dan UKM bersama Satpol-PP Kabupaten Merauke mengingatkan kembali agar para pedagang yang berjualan di pinggir jalan atau di luar Pasar Wamanggu Merauke sekarang masuk ke dalam pasar dan memanfaatkan kios atau los yang sudah disediakan.

Jika tidak diindahkan, “Maka petugas Satpol-PP yang akan membongkar dan mengangkut lapak dagang,” tegas Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Merauke Eric Rumlus ketika mendatangi para pedagang di Pasar Wamanggu Merauke, Jumat (4/10/2024).

Para pedagang lanjut Eric diwajibkan mengikuti ketentuan, yakni menjaga kerapian dan keindahan pasar, serta tidak menghalangi lalu lintas maupun tempat parkir kendaraan. Khususnya kepada pedagang ikan diminta segera mengisi los yang sudah disiapkan di dalam pasar.

"Kita kasih waktu mereka sendiri yang mau bongkar tempat jualnya kalau tidak akan dibongkar Satpol-PP,” imbuhnya.

Dinas Perindagkop dan UKM juga mendata pedagang buah yang menggunakan kendaraan pick up di luar pasar. Mereka diingatkan untuk menempati tempat khusus yang sudah disiapkan yakni di samping RRI arah Bandara Mopah sehingga tidak menimbulkan kemacetan lalulintas di depan pasar.

Pedagang yang memadati bagian belakang pasar diimbau untuk berbagi tempat jual, artinya satu pedagang tidak menguasai tempat tapi berbagi dengan sesama pedagang lainnya yang hanya berjualan di waktu pagi. "Kita akan kasi ukuran atau batas supaya semua bisa dapat tempat," kata Eric

Penertiban di Pasar Wamanggu dilakukan karena situasinya masih semerawut, sampah berserakan dan saluran atau got pembuangan dipenuhi sampah plastik dan limbah ikan. Aroma tak sedap dan lalat beterbangan akan menjadi sumber penyakit bagi warga pasar.

Persoalan lain yang belum terpecahkan adalah parkir liar. Beberapa pelaku parkir liar menyampaikan keberatan ketika pintu belakang pasar ditutup karena itu akan berpengaruh pada pendapatan mereka. Kesempatan yang sama Eric menjelaskan tetang aturan dan retribusi parkir. (McMrk/Get/Ngr)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 08:48 WIB
Komit Berantas Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Merauke akan Libatkan Pelaku Usaha
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 27 September 2024 | 23:20 WIB
Satpol PP Provinsi Gorontalo Akan Segera Memusnahkan Barang Sitaan Minuman Beralkohol
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 22 September 2024 | 12:26 WIB
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP Provinsi Gorontalo Gelar Apel Satlinmas
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 15:29 WIB
Pj Bupati Banggai Tegaskan Peran Penting Satlinmas dalam Menjaga Keamanan Lingkungan