: Tingkatkan Kemampuan SDM koperasi, Pengurus Koperasi se-Kalsel ikuti dua pelatihan -Foto :Mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Rabu, 2 Oktober 2024 | 10:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 196
Banjarmasin, Infopublik - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai mengapresiasi kegiatan Pelatihan Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi Modern Sektor Pangan dan Pelatihan Peningkatan Manajerial Koperasi Modern di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (1/10/2024).
“Dua pelatihan ini diselenggarakan oleh Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI dan diikuti oleh 30 orang pengurus koperasi kita yang berasal dari seluruh kabupaten/kota se-Kalsel,”kata Yanuar.
Menurutnya, kegiatan ini tentunya untuk meningkatkan kemampuan SDM koperasi dalam pengelolaan tata kelola Perkoperasian Modern di Kalsel, ini juga sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Pemerintah Pusat, melalui Kemenkop UKM RI ini bertanggung jawab dalam pencapaian indikator kinerja utama pengembangan Koperasi dan UMKM, yakni pengembangan 500 koperasi modern dan pencapaian kontribusi koperasi terhadap PDB sebesar 5,5Y6 sampai 2024,” ujarnya.
Pada 2024,tambahnya,ditetapkan target terwujudnya 150 koperasi modern dan kontribusi koperasi terhadap PDB sebesar 5,296, adapun Indikator Koperasi Modern yaitu koperasi tersebut sudah masuk dalam kategori exis bisnisnya secara digital dan terhubung dengan akses pembiayaan formal.
Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan pengetahuan SDM Koperasi dalam pengelolaan tata kelola manajemen koperasi dalam rangka mewujudkan koperasi modern.
Meningkatnya pemahaman, tata kelola, dan manajemen SDM Koperasi melalui koperasi modern sehingga diharapkan dapat memenuhi kriteria/pilar koperasi yang telah ditetapkan.
Kemudian memberikan penguatan kelembagaan, SDM dan Usaha Koperasi, meningkatkan pengetahuan anggota koperasi tentang pencatatan dan pembuatan laporan keuangan, dan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi – pengelolaan – keuangan koperasi. (MC Kalsel/Fuz/Eyv)