Pj Wako Padang Keluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

: Surat edaran bernomor 800.1.6.2/524/BKPSDM-PDG/2024 ini ditujukan kepada seluruh jajaran ASN dan non-ASN di lingkungan Pemko Padang.


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 29 September 2024 | 17:15 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 65


Padang, InfoPublik - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, Pj Wali Kota Padang Andree Algamar mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses demokrasi tersebut.

Surat edaran bernomor 800.1.6.2/524/BKPSDM-PDG/2024 ini ditujukan kepada seluruh jajaran ASN dan non-ASN di lingkungan Pemko Padang.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plh Sekdako Padang Didi Aryadi, Pj Wali Kota menekankan bahwa netralitas ASN merupakan hal yang krusial untuk menjamin integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.

"SE Wali Kota ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ASN dan non ASN, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Didi dalam keterangan persnya Minggu (29/9/2024).

Ia melanjutkan, seorang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

ASN dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Maka dari itu, ASN dan nonASN di lingkungan Pemko Padang agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas, dengan tidak berpolitik praktis, yang engarah pada keberpihakan berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon wali kota dan wakil wali kota.

Kepada pejabat diminta agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap ASN dan nonASN di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota.

"Dengan dikeluarkannya SE Wali Kota ini diharapkan jajaran ASN dan nonASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan politk tertentu," harapnya. (MC Padang/June)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 29 September 2024 | 17:40 WIB
Dukung Pencegahan Korupsi, Balai Karantina Sumbar Terapkan Sistem SSm QC