Tuapejat, Infopublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat menggelar deklarasi kampanye damai yang diikuti oleh ketiga pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, di Hotel Bujai Km 7 Sipora Utara, Selasa (24/9/2024).
Tiga paslon tersebut, yakni pasangan nomor urut 1 Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok, pasangan nomor urut 2 Maru dan Binsar Saleleubaja, serta nomor urut 3 pasangan Rinto Wardana dan Jakop Saguruk.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Halomoan Pardede mengatakan bahwa tujuan dari deklarasi kampanye damai tersebut untuk mengajak semua paslon berkomitmen melaksanakan kampanye dengan aman, damai, jujur, dan menjunjung tinggi sportivitas dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
"Deklarasi kampanye damai bukanlah hanya seremonial, tetapi juga mencerminkan komitmen semua kandidat, komitmen seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati selama masa kampanye untuk berkampanye damai," Ujarnya.
Lebih lanjut, Pardede menjelaskan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 akan dimulai tanggal 25 September hingga 23 November.
Selama masa kampanye masing-masing paslon dan timnya mengenalkan visi dan misi ke masyarakat dengan cara damai, menjaga kondusivitas, bertanggung jawab, dan berkampanye secara etis dan demokratis.
Pihaknya juga menegaskan bahwa apabila ada masalah yang berpotensi menjadi konflik harus dihindari selama kampanye berlangsung.
"Hal-hal yang berpotensi konflik harus dihindari selama kampanye. Kami berharap seluruh paslon dan seluruh elemen masyarakat mendukung terselenggaranya kampanye di Kabupaten Kepulauan Mentawai berjalan dengan damai, aman, dan kondusif," katanya.
Ketiga paslon juga mengucapkan janji mewujudkan pemilihan yang langsung, umum,bebas, rahasia, jujur dan adil, melaksanakan pemilihan yang aman, tertib, dan damai, berintegritas tanpa hoax, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang, serta melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut Hadir dalam Deklarasi Damai Pj Bupati Mentawai, KPU, Bawaslu, unsur Forkopimda, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Simpatisan, OPD dan Masyarakat {Md}.