Pemko Banda Aceh Susun Rancangan Perwal tentang Layanan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Gampong

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Kamis, 26 September 2024 | 13:55 WIB - Redaktur: Juli - 101


Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh (DP3A) mengadakan Focal Group Discussion Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Layanan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Gampong bertempat di Ruang Rapat Sekda, Rabu (25/9/2024).

Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh Bachtiar. Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait, unsur akademisi, lembaga masyarakat pendamping gampong serta pemangku kepentingan dari berbagai sektor yang menjalankan kewenangan kebijakan perlindungan perempuan dan anak.

Dalam sambutannya Asisten Bachtiar menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menutup mata terhadap masalah kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di lingkungan Kota Banda Aceh.

"Kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus kita jaga," katanya.

Ia juga menyampaikan harapan agar FGD ini dapat merumuskan langkah-langkah yang efektif serta menghasilkan rekomendasi rekomendasi yang dapat menjadi landasan dalam penyusunan peraturan walikota yang berkualitas dan berdaya guna.

"Peran gampong sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan sangat penting dalam memberikan perlindungan dan layanan yang terbaik bagi korban kekerasan," sebut Bachtiar. 

Ia juga berterima kasih kepada semua peserta yang telah hadir dan berkontribusi dalam FGD ini serta mengajak semua peserta untuk bekerja keras bersama dalam melindungi dan memberikan perlindungan yang terbaik bagi perempuan dan anak di Kota Banda Aceh.

Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) ini bertujuan mengoptimalkan layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat gampong. Rancangan ini menjadi langkah strategis dalam penyediaan layanan untuk penanganan kasus kekerasan serta upaya pemberian perlindungan yang lebih efektif bagi kelompok rentan ini.

Urgensi Penyusunan Perwal Data dari DP3AP2KB Kota Banda Aceh menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah serius. Banyak di antara kasus tersebut terjadi di lingkungan terdekat, termasuk gampong. Keterbatasan mekanisme pelaporan dan penanganan di tingkat gampong membuat korban sering kali tidak mendapatkan akses ke layanan yang memadai. Untuk itu, rancangan Perwal ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan bagi seluruh warga, khususnya perempuan dan anak.

Optimalisasi Layanan di Gampong Rancangan Perwal ini mengatur penyediaan layanan penanganan kasus kekerasan di gampong, mulai dari mekanisme pelaporan, pendampingan korban, hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti aparat gampong, tenaga kesehatan, kepolisian, dan lembaga perlindungan lainnya. Dengan demikian, gampong sebagai unit pemerintahan terkecil diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menangani kasus kekerasan sejak dini.

Dalam rancangan ini, juga diatur pembentukan tim khusus di setiap gampong yang bertugas sebagai pelaksana lapangan dalam menangani kasus kekerasan. Tim ini akan dilatih untuk memahami berbagai prosedur penanganan yang ramah perempuan dan anak, termasuk mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh korban.

Keberhasilan implementasi Perwal ini tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Rancangan Perwal ini juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk melalui kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran di tingkat komunitas.

"Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dengan disusunnya Perwal ini, layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat lebih terstruktur, cepat, dan efektif. Partisipasi seluruh elemen masyarakat diharapkan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan di Kota Banda Aceh," papar Bachtiar. 

Saat ini, rancangan Perwal tersebut masih dalam tahap konsultasi dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis perempuan, organisasi masyarakat, dan para tokoh gampong. Setelah proses tersebut selesai, diharapkan Rancangan Perwal ini dapat segera diundangkan dan diterapkan di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.

Pemerintah optimistis, penyusunan kebijakan ini akan memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Banda Aceh, sekaligus menjadi model bagi kota-kota lain dalam upaya menangani kekerasan di tingkat gampong.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Sabtu, 28 September 2024 | 22:39 WIB
Sosialisasi Penerapan Aplikasi Srikandi, Kecamatan Kuta Alam Jadi Pilot Project
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Sabtu, 28 September 2024 | 22:35 WIB
Pemko Sosialisasikan Pelayanan Publik Berbasis Costumer Centric
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Sabtu, 28 September 2024 | 17:36 WIB
Jalin Sinergisitas, Kapolresta Banda Aceh Terima Silaturahmi Kepala LPKA Kelas II
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Sabtu, 28 September 2024 | 17:33 WIB
Pemko Banda Aceh Gelar Pekan Sadar Pajak di Car Free Day
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Sabtu, 28 September 2024 | 17:30 WIB
DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Visi-Misi Calon Wali Kota
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Sabtu, 28 September 2024 | 17:23 WIB
Camat Meuraxa Apresiasi Gampong Pie Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan Stunting
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Sabtu, 28 September 2024 | 17:20 WIB
Bunda PAUD Banda Aceh : Panggong Aneuk PAUD Ajang Kreativitas Anak