Pj Gubernur Papua Selatan Ingatkan soal Netralitas ASN: Hukumannya Berat kalau Tidak Netral

: Penyerahan tanda jabatan oleh Pj Gubernur Papua Selatan kepada dua Pjs Bupati Merauke dan Asmat


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 25 September 2024 | 13:24 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 79


Merauke, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi mengukuhkan Willem Andre da Costa, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Papua Selatan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Asmat dan Sunarjo, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagai Pjs Bupati Merauke.

Keduanya dikukuhkan di Gedung Negara Merauke, Rabu (25/9/2024) untuk menghandel tugas bupati di dua kabupaten tersebut selama masa cuti kampanye. Diketahui Bupati Asmat Elisa Kambu dan Bupati Merauke Romanus Mbaraka maju Pilkada Serentak 2024.

"Selamat bertugas dan banyak bersyukur. Saya ingatkan, netralitas seperti mudah tapi bisa susah, awasi semua ASN, karena di sini kalau tidak netralitas hukumannya berat," tegas Rudy Sufahriadi dalam pengukuhan itu.

Membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan Rudy menjelaskan Pjs Bupati mempunyai sejumlah tugas dan wewenang yakni Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan Kelima, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Pjs Bupati lanjut Rudy juga bertanggungjawab kepada Mendagri melalui Gubernur dengan menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang terdiri dari laporan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada, gambaran umum netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye pilkada, langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan Pjs, dan laporan kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.(McMrk/Get/Ngr)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 25 September 2024 | 21:22 WIB
Pilkada Serentak 2024, Kemenkumham Dorong Partisipasi Pemilih Pemula
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 25 September 2024 | 21:28 WIB
Pengamanan Pilkada 2024, Polda Metro Jaya Gelar Rakernis Fungsi Reskrim
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Rabu, 25 September 2024 | 11:20 WIB
Empat Paslon Bupati dan Wabup Merauke Deklarasikan Kampanye Damai Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Selasa, 24 September 2024 | 22:56 WIB
Pj Bupati Bener Meriah: Deklarasi Kampanye Wamai Komitmen Wujudkan Demokrasi Berkualitas
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Selasa, 24 September 2024 | 19:05 WIB
KIP Gayo Lues Laksanakan Penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Selasa, 24 September 2024 | 21:50 WIB
Jelang Pilkada 2024 Lima Pjs Bupati di Jabar Dilantik, Ini Pesan Penting Bey Machmudin
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Selasa, 24 September 2024 | 20:02 WIB
Bawaslu Temanggung akan Awasi Kampanye Paslon di Media Sosial