:
Oleh MC KOTA DUMAI, Rabu, 25 September 2024 | 07:24 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 388
Dumai, InfoPublik - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, resmi mengukuhkan Teuku Raja Fahsul Falah sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Dumai di Balai Serindit, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Senin (24/9/2024).
Pengukuhan ini dilakukan karena Wali Kota Dumai, Paisal, mengikuti kontestasi Pilkada dan diwajibkan cuti dari jabatannya.
Teuku Raja Fahsul Falah, yang akrab disapa TR Fahsul Falah, lahir di Kabupaten Aceh Timur pada 1 Januari 1974. Fahsul Falah menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 1 Kutacane Aceh Tenggara, kemudian melanjutkan ke SMP 1 Tapaktuan dan SMAN 1 Tapaktuan di Aceh Selatan. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan D3 di STPDN, S1 di STIA-LAN RI, dan S2 di MEP-UGM.
Karir TR Fahsul Falah mencakup berbagai posisi penting. Ia pernah menjadi Camat Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan, pada tahun 2003, Widyaiswara pada tahun 2015, dan menjabat sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri sebelum akhirnya dilantik sebagai Pj Bupati Kabupaten Sinjai pada tahun 2023.
Setelah satu tahun menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Sinjai, TR Fahsul Falah diangkat sebagai Pjs Wali Kota Dumai berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1.3-3795 tanggal 19 September 2024.
Selain itu, istri dari TR Fahsul Falah, Cut Resmiati Fashul, juga dikukuhkan sebagai Pjs Ketua TP PKK Kota Dumai. Ia akan melaksanakan tugas Ketua TP PKK definitif, Leni Ramaini Paisal, selama masa cuti. (mhl)