- Oleh MC KAB INDRAMAYU
- Kamis, 21 November 2024 | 13:05 WIB
: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Indramayu Jajang Sudrajat saat peluncuran ‘Penegasan Batas Kecamatan dan Desa Kabupaten Indramayu’ yang digelar di Pendopo Kabupaten Indramayu, Jumat (20/9/2024).
Oleh MC KAB INDRAMAYU, Minggu, 22 September 2024 | 00:17 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 175
Indramayu, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus berupaya mendorong terlaksananya penegasan batas kecamatan dan desa guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kecamatan dan desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penegasan batas desa menjadi sebuah hal yang penting dan harus dijadikan sebagai prioritas pemerintah daerah Kabupaten Indramayu, karena jika batas wilayah tidak jelas selain bisa menghambat proses pembangunan kecamatan dan desa, namun dapat berpotensi terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.
“Penegasan batas desa dan kecamatan merupakan agenda dan kebijakan pemerintah pusat yang harus segera ditindaklanjuti,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Indramayu Jajang Sudrajat saat peluncuran ‘Penegasan Batas Kecamatan dan Desa Kabupaten Indramayu’ yang digelar di Pendopo Kabupaten Indramayu, Jumat (20/9/2024).
Penegasan batas kecamatan dan desa juga merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka kebijakan satu peta yang dikoordinasikan oleh Badan Informasi Gesopasial sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Dikatakan Jajang, kebijakan satu peta dimaksudkan untuk menimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk satu peta, serta memiliki beberapa fungsi salah satunya sebagai kebijakan pembangunan berbasis spasial, perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara serta kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor.
Mengingat pentingnya penegasan batas wilayah kecamatan dan desa lanjutnya, Pemkab Indramayu melalui tim penetapan dan penegasan batas kecamatan, kelurahan dan desa Kabupaten Indramayu telah menyusun Peraturan Bupati (Perbub) Indramayu tentang Peta Batas Kecamatan dan Desa Berdasarkan Hasil Penegasan Batas Kecamatan dan Desa yang sudah disepakati oleh masing-masing camat dan kuwu yang tertuang dalam berita acara penegasan batas wilayah.
Penegasan batas wilayah yang dietapkan melalui peraturan Bupati Indramayu sebanyak 348 yang meliputi perbub tentang peta batas kecamatan sebanyak 31 kecamatan, perbub tentang peta batas kelurahan sebanyak 8 kelurahan, dan perbub tentang peta batas desa sebanyak 309 desa.
“(Perbub) Diharapkan menciptakan tertib adminitrasi pemerintahan di bidang pertanahan, bidang kependudukan, dan perizinan serta dapat mengelola tata ruang dalam rangka dalam memetakan potensi masing-masing wilayah untuk mewujudkan 'Indramayu Bermartabat' (Bersih, Religius, Maju, Adil dan Hebat),” ujar Jajang membacakan sambutan tertulis Bupati Nina Agustina. (Fikri/Diskominfo Indramayu)