Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam

: Proses pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Balangan.


Oleh MC KAB BALANGAN, Kamis, 19 September 2024 | 17:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 157


Paringin, InfoPublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang diperoleh dari tindak kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (19/9/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 10,57 gram narkotika jenis sabu, 6.324 butir obat terlarang jenis daftar G, 11 unit telepon genggam, serta empat senjata tajam berupa parang dan belati. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 42 perkara yang diselesaikan antara Juni hingga Agustus 2024.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Balangan, Mangantar Siregar, dan dihadiri perwakilan dari Satreskoba Polres Balangan, Pengadilan Negeri Paringin, Badan Narkotika Nasional (BNN) Balangan, serta para siswa SMPN 4 Paringin yang didampingi oleh para guru.

Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam deterjen, dihaluskan menggunakan blender, dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Sementara itu, barang bukti berupa telepon genggam dan senjata tajam dihancurkan menggunakan alat pemotong.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami setelah menyelesaikan kasus yang diproses. Selain itu, pemusnahan ini juga merupakan bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Mangantar Siregar.

Dalam kegiatan tersebut, turut disampaikan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang kini semakin mengancam generasi muda, terutama di kalangan pelajar.

"Kami juga menekankan pentingnya upaya pencegahan, karena ancaman narkoba terhadap anak-anak sekolah semakin nyata. Pencegahan perlu dilakukan secara intensif agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan yang harus ditindak,"imbuhnya.

Kajari Balangan juga mengajak semua pihak, terutama orangtua, untuk aktif dalam pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah penyalahgunaan narkotika. "Di sekolah, guru memiliki peran mengawasi, sementara di rumah orangtua harus selalu memantau. Ini penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,"tambahnya. (MC Balangan/Mrtn/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 25 September 2024 | 09:39 WIB
Kejari dan Pemkab Balangan Perkuat Sinergi melalui MoU Bantuan Hukum
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 20:11 WIB
Kejari Balangan Imbau ASN Harus Netral pada Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 09:01 WIB
Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 22 Juli 2024 | 21:04 WIB
Peringati HBA ke-64, Kajari Balangan Minta Fokus Perbaikan Kinerja
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Sabtu, 13 Juli 2024 | 20:30 WIB
Ramah Tamah, Bupati Balangan Sambut Hangat Kajari Baru Mangantar Siregar