KPU Tuban Gelar Sosialisasi dan Bimtek Pelaporan Dana Kampanye

: Foto : KPU Tuban Gelar Sosialisasi dan Bimtek. (miswon)


Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 19 September 2024 | 21:33 WIB - Redaktur: Juli - 147


Tuban, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye dan persiapan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban serta pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024.

Acara ini dihadiri oleh partai politik se-Kabupaten Tuban, Liasion Officer (LO) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, perwakilan Polres Tuban, Dandim 0811, Kejaksaan Negeri Tuban dan Bawaslu Kabupaten Tuban bertempat di Fave Hotel, Kamis (19/9/2024).

Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Saiful Anwar menyampaikan, sumber dana kampanye pemilihan berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 74 berasal dari paslon, partai politik pengusul, partai politik non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta.

Lebih lanjut Saiful sapaan akrab anggota KPU Tuban periode 2024-2029 membeberkan batasan penerimaan dana kampanye dari paslon dan partai politik pengusul tak terbatas, sedangkan partai politik non-pengusul dan badan hukum swasta maksimal Rp750 juta, serta perseorangan Rp75 juta.

“Kegiatan kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye," ungkap Saiful.

Selanjutnya Saiful mengatakan bahwa pendanaan kampanye oleh negara meliputi; debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah bersangkutan.

Di akhir sesi disampaikan tahapan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban yang akan ditetapkan pada 22 September 2024, kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban. (anis miswoni/hei)