- Oleh MC KAB SEMARANG
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:22 WIB
: Bupati Semarang H Ngesti Nugraha (kiri) menerima secara simbolis Kartu Kredit Indonesia QRIS dari Direktur Bisnis dan Kelembagaan Treasuri dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Ony Suharsono menandai penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Semarang.(Foto : Junaedi/MC Kabupaten Semarang )
Oleh MC KAB SEMARANG, Selasa, 17 September 2024 | 14:57 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 161
Ungaran, InfoPublik - Bupati Semarang H Ngesti Nugraha melaunching penggunaan Kartu Kredit Indonesia berbaris QRIS Bank Jateng pada Pemkab Semarang, Selasa (17/8/2024). Bupati menegaskan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah itu menjadi wujud komitmen pemkab mengelola keuangan daerah secara terbuka .
"Ini langkah inovasi yang bagus untuk mewujudkan penggunaan keuangan daerah yang terbuka dan memudahkan pengawasan," terangnya di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Rudibdo melaporkan pada tahap awal ada empat OPD yang akan menjadi percontohan pada tahun pertama. Yakni BKUD, Baperida, Inspektorat dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
"Jika nanti keempat OPD mampu mengatasi permasalahan mekanisme pembayaran belanja daerah menggunakan kartu kredit, maka tahun berikutnya akan diperluas ke OPD lainnya," terangnya.
Kartu kredit pemerintah daerah dapat digunakan untuk melakukan pembayaran belanja yang dibebankan APBD. Selanjutnya dalam jangka waktu tertentu, OPD berkewajiban membayar kepada bank yang bekerja sama.
Menurut Rudibdo penggunaan kartu kredit pemerintah daerah memiliki berbagai keuntungan. Selain meningkatkan kinerja keuangan daerah, juga mampu meminimalisir potensi penyinpangan penggunaan anggaran. Sekaligus mempercepat proses administrasi dan menyederhanakan birokrasi pembayaran .
Direktur Bisnis dan Kelembagaan Treasuri dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Ony Suharsono yang juga hadir pada acara itu segendang sepenarian. Dia menegaskan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah daerah akan lebih cepat dan mudah. "Pelaksanaannya berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2023. Monitoringnya juga akan lebih mudah," pungkasnya .
Pada kesempatan itu pula Ony menyerahkan dana CSR Bank Jateng senilai Rp1 miliar kepada Pemkab Semarang .(*/Junaedi )