Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Maluku Utara Antisipasi Isu Negatif

: Monitoring dan pemetaan potensi pelanggaran Pilkada bersama Pokja Isu-isu Negatif Bawaslu Maluku Utara di Kantor Bawaslu Halmahera Barat, Selasa (17/9/2024)


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 17 September 2024 | 23:56 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 175


Halmahera Barat, InfoPublik – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Maluku Utara semakin memperkuat langkah antisipatif untuk mengatasi berbagai isu negatif yang berpotensi mengganggu proses Pemilu dan Pilkada.

Berdasarkan hasil evaluasi, masa kampanye sering menjadi momen krusial yang memperlihatkan kerentanan terhadap munculnya isu-isu kompleks yang dapat mengganggu jalannya Pemilu.

Persoalan yang terlihat kecil dapat dengan cepat membesar jika tidak segera diantisipasi oleh pihak terkait.

“Langkah preventif terus kami galakkan untuk mencegah hal ini, terutama terkait netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, isu SARA, dan politik uang. Bawaslu harus tetap eksis dan aktif mengawasi setiap dinamika yang terjadi selama kampanye,” ujar Anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha, dalam rapat pemetaan isu negatif di kantor Bawaslu Halmahera Barat, Selasa (17/9/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwascam dari wilayah terdekat, membahas langkah-langkah strategis dalam menghadapi potensi pelanggaran.

Safri Abd Muin, anggota Pokja Isu-isu negatif, menegaskan pentingnya fokus pada pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.

“Pendekatan yang lebih intens kepada masyarakat perlu dilakukan oleh Bawaslu, dan jangan terprovokasi dengan isu-isu negatif yang beredar. Fokus utama tetap pada pencegahan,” jelas Safri, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan Bidang Intelijen Kejati Malut.

Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Nimbrot Lasa, menyatakan kesiapan untuk melakukan terobosan baru demi meningkatkan efektivitas pengawasan selama kampanye berlangsung.

“Kami tak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Peran perangkat desa, BPD, dan pengurus Bumdes dalam politik praktis harus dipahami dengan jelas, mengingat masih banyak kebingungan terkait sanksi sebelum penetapan calon,” ungkap Nimbrot.

Di sisi lain, Helni Rosiana Amo, Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Halmahera Barat, juga menyoroti pentingnya netralitas ASN serta penggunaan fasilitas negara dalam masa kampanye. Ia menegaskan agar Panwascam lebih aktif melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu kabupaten dan mendokumentasikan temuan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

"Ini penting untuk menghadapi potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Panwascam juga perlu memantau aktivitas ASN di media sosial guna mencegah keterlibatan mereka dalam kampanye," ujar Helni.

Bawaslu Maluku Utara berharap, dengan pengawasan yang ketat dan langkah preventif yang diambil, potensi pelanggaran selama kampanye Pilkada Serentak 2024 dapat diminimalisir, sehingga Pemilu dan Pilkada berjalan dengan aman dan tertib. (Thuraiqiyyah S/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 18 September 2024 | 22:11 WIB
KPU Temanggung Terima 5.224 Lembar Bilik Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 18 September 2024 | 14:40 WIB
Bawaslu Temanggung Buka Pendaftaran 1.306 PTPS, Ini Syaratnya
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Rabu, 18 September 2024 | 20:36 WIB
Jelang Pilkada 2024, ASN Blora Diingatkan Jaga Netralitas
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 18 September 2024 | 06:52 WIB
Cuti Kampanye Pilkada: Calon Kepala Daerah Wajib Ajukan Izin Sesuai Aturan